Pencarian

IMES Ingatkan Kejaksaan soal DPA Korporasi Tambang, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun Jadi Sorotan

Selasa, 08 September 2026 • 11:01:02 WIB
IMES Ingatkan Kejaksaan soal DPA Korporasi Tambang, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun Jadi Sorotan
Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman menyampaikan pernyataan pers di Kendari, Selasa (8/9/2026).

KENDARI — IMES menilai pendekatan pemulihan aset dalam perkara tambang tidak boleh menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi. Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman menegaskan, uang hasil kejahatan harus kembali ke negara, lingkungan dipulihkan, dan korban mendapatkan ganti rugi.

“Pemulihan aset penting. Uang harus kembali, lingkungan dipulihkan, korban diganti,” kata Erwin, Selasa (8/9/2026).

Pertanyaan Kritis soal DPA dan Korupsi

Erwin menyoroti persoalan mendasar ketika kejahatan tambang melibatkan tindak pidana korupsi. Menurutnya, DPA tidak semestinya diberikan jika korporasi terbukti terlibat korupsi, penyalahgunaan izin, atau pencucian uang.

“Kalau korporasi terlibat korupsi, apakah DPA tetap bisa diberikan?” ujarnya.

Kekhawatiran ini sejalan dengan kritik David M. Uhlmann, mantan Kepala Environmental Crimes Section Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Uhlmann pernah memperingatkan penggunaan DPA yang terlalu luas justru mengikis pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bayar Rp100 Miliar dari Untung Rp500 Miliar Bukan Pemulihan”

IMES menekankan DPA untuk perkara sumber daya alam harus memastikan seluruh keuntungan ilegal dirampas negara. Kerusakan lingkungan, kerugian masyarakat, dan biaya pemulihan wajib diperhitungkan secara utuh.

“Kalau perusahaan meraup Rp500 miliar dari kegiatan ilegal lalu cukup membayar Rp100 miliar, itu bukan pemulihan,” tegas Erwin.

Ia menambahkan, penyelesaian terhadap korporasi tidak boleh menyelamatkan direksi, pemilik manfaat (beneficial owner), pejabat, surveyor, atau pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Kehadiran Dirut ANTAM dan Perkara Mandiodo

Kehadiran Direktur Utama ANTAM dalam FGD Kejati Sultra turut menjadi perhatian IMES. Erwin menilai hal ini perlu diwaspadai karena ANTAM bersinggungan dengan perkara korupsi tambang Mandiodo di Konawe Utara, yang wilayahnya berada di IUP PT ANTAM. Perkara itu menyeret sejumlah pejabat ANTAM dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 triliun.

Selain itu, Kejati Sultra disebut mulai mengumpulkan bahan dan keterangan terkait laporan kontrak ANTAM dengan PT Satria Jaya Sultra. Kontrak tersebut diberitakan bernilai sekitar Rp890 miliar dan masih berada pada tahap awal pemeriksaan.

Jaga Jarak Kelembagaan, Jangan Jadi Loket Pembayaran

Erwin mengingatkan pentingnya menjaga jarak kelembagaan antara korporasi dan aparat penegak hukum. Keterlibatan ANTAM dalam kegiatan Kejati harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan benturan kepentingan.

“Jarak kelembagaan harus dijaga lebih ketat agar tak terjadi benturan kepentingan,” kata Erwin.

“DPA jangan sampai berubah menjadi loket pembayaran kejahatan tambang,” pungkasnya.

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kendarikini.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks