Sultra Alokasikan Rp1,5 Miliar untuk Jaminan Kesehatan di Luar BPJS

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 01 Mei 2026 | 22:50:06 WIB
Pemerintah Sultra meluncurkan program Jaminan Kesehatan Sultra dengan alokasi Rp1,5 miliar untuk kasus medis di luar cakupan BPJS.

Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan inisiatif kesehatan untuk mengisi kekosongan dalam sistem pembiayaan medis. Program Jaminan Kesehatan Sultra (JKS) dengan alokasi Rp1,5 miliar difokuskan pada peserta JKN yang tetap tidak mendapatkan jaminan pembiayaan akibat jenis kasus spesifik yang dialami mereka.

Menutup Celah Pembiayaan BPJS untuk Korban Kekerasan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra, Andi Edy Surahmat, menjelaskan bahwa program JKS dirancang untuk mengatasi hambatan nyata di lapangan. Sejumlah pasien, meskipun terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, tidak dapat mengakses pembiayaan karena kasus yang mereka alami tidak termasuk dalam ketentuan penjaminan resmi.

"Program ini ditujukan bagi pasien yang tidak ditanggung BPJS, padahal mereka peserta aktif. Biasanya karena terlibat kasus kekerasan atau penganiayaan," ujar Edy pada Rabu (29/4/2026). Alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk menanggung biaya pengobatan pasien dengan kondisi tertentu, seperti korban perkelahian, penganiayaan, maupun kejadian lain yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang tidak masuk dalam skema BPJS Kesehatan.

Mekanisme Klaim Langsung Tanpa Beban Pasien

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sultra menggandeng sejumlah rumah sakit daerah untuk memastikan jangkauan program. Mekanisme pembiayaan dirancang dengan sistem klaim, di mana rumah sakit yang telah menjalin kerja sama akan mengajukan tagihan langsung ke pemerintah provinsi tanpa membebani pasien.

"Rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama tidak akan memungut biaya dari pasien. Seluruh tagihan pelayanan akan diklaim ke pemerintah provinsi," jelasnya. Dengan skema ini, pasien dapat mengakses layanan medis di rumah sakit mitra tanpa khawatir tentang biaya pengobatan saat berada di fasilitas kesehatan.

Persyaratan Akses dan Target Penerima Manfaat

Untuk dapat mengakses program JKS, masyarakat diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Ketentuan ini diberlakukan karena program diprioritaskan bagi warga dengan keterbatasan ekonomi yang mengalami hambatan dalam pembiayaan kesehatan, khususnya mereka yang menjadi korban peristiwa yang melibatkan pelanggaran hukum.

Dampak bagi Akses Kesehatan Masyarakat Sultra

Langkah Pemprov Sultra ini menunjukkan komitmen untuk memperluas jangkauan perlindungan kesehatan di tingkat daerah. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial yang dialami keluarga pasien, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan terkena peristiwa di luar kendali. Dengan melibatkan rumah sakit daerah, program JKS juga mencerminkan upaya kolaborasi antara pemerintah dan fasilitas kesehatan lokal untuk memperkuat sistem kesehatan di Sulawesi Tenggara.

Reporter: Redaksi
Back to top