Pilrek USN Kolaka: Panitia Serahkan Berkas, Dua Bakal Calon Dinyatakan TMS

Penulis: Sofyan Basri  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 01:02:09 WIB
Panitia Pilrek USN Kolaka menyerahkan hasil verifikasi berkas calon rektor kepada Senat Universitas.

KOLAKA — Proses penjaringan nakhoda baru Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka periode 2026-2030 memasuki babak krusial. Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) telah menuntaskan verifikasi dokumen yang berlangsung sejak pertengahan April lalu dan menyerahkan hasilnya kepada Senat Universitas di ruang RPS Fakultas Hukum.

Ketua Panitia Pilrek USN Kolaka, Irajuana Haidar menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Panitia bahkan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi bagian kepegawaian di tiga institusi asal kandidat, yakni USN Kolaka, Universitas Negeri Makassar (UNM), dan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Langkah proaktif ini diambil guna menjamin validitas rekam jejak administratif para pendaftar. Selain kunjungan lapangan, panitia juga telah berkonsultasi langsung dengan Biro Organisasi dan Sumberdaya Manusia Kemdiktisaintek di Jakarta pada 16 April lalu agar seluruh tahapan selaras dengan regulasi kementerian terbaru.

Kendala Status Kepegawaian dan Kelengkapan Dokumen

Dari tujuh nama yang mendaftar, panitia merekomendasikan dua nama dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Nama pertama adalah Dr. Kadaruddin, M.Pd., yang merupakan akademisi internal USN Kolaka. Meski telah mengabdi selama 25 tahun, langkahnya terganjal aturan status kepegawaian dalam bursa pemilihan rektor kali ini.

Status Dr. Kadaruddin sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai tidak memenuhi prasyarat manajerial yang diatur kementerian. Regulasi secara eksplisit mensyaratkan calon rektor harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga dedikasi panjangnya di kampus "Merah Marun" terbentur tembok birokrasi.

Sementara itu, kandidat kedua yang dinyatakan TMS adalah Dr. Rusli, S.Or., M.Kes., dari Universitas Negeri Makassar (UNM). Panitia menyebutkan bahwa pembatalan status pencalonannya disebabkan oleh kendala kelengkapan dokumen administratif yang tidak terpenuhi hingga batas waktu verifikasi berakhir.

“Kami telah bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi yang tinggi,” ungkap Irajuana Haidar usai menyerahkan berkas kepada jajaran Senat.

Nasib Lima Kandidat Ditentukan Sidang Senat 7 Mei

Meski panitia telah mengeluarkan rekomendasi TMS, keputusan akhir mengenai siapa saja yang berhak maju ke tahap pemaparan visi-misi berada di tangan Senat Universitas. Sebagai lembaga tertinggi di kampus, Senat akan meneliti kembali hasil kerja panitia sebelum menetapkan daftar calon tetap.

Ketua Senat USN Kolaka, Dr. Muhammad As Ari AM, menyatakan pihaknya mengapresiasi integritas panitia dalam menyisir keabsahan dokumen para kandidat. Ia menegaskan bahwa Senat akan bertindak objektif dalam melihat rekomendasi tersebut pada rapat pleno mendatang.

“Kewenangan penetapan sepenuhnya ada di Senat. Kami telah menjadwalkan Sidang Senat penetapan bakal calon rektor pada 7 Mei 2026 mendatang. Di sanalah kami akan meneliti kembali setiap rekomendasi secara objektif sebelum menetapkan siapa saja yang layak maju ke panggung utama,” tegas Dr. Muhammad As Ari.

Saat ini, perhatian publik kampus tertuju pada jadwal Sidang Senat lusa. Jika rekomendasi panitia diterima sepenuhnya, maka hanya lima kandidat yang akan bertarung memperebutkan kursi rektor USN Kolaka untuk empat tahun ke depan. Tahapan ini menjadi ujian pertama bagi Senat dalam menjaga muruah demokrasi di lingkungan akademis Sulawesi Tenggara.

Reporter: Sofyan Basri
Back to top