DPRD Wakatobi Minta Proyek Jalan Huntete Rp 8 Miliar Dievaluasi Ulang

Penulis: Reza Maulana  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 13:59:02 WIB
Ketua DPRD Wakatobi memimpin rapat evaluasi proyek jalan Huntete senilai Rp 8 miliar.

WAKATOBI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi resmi memanggil jajaran pemerintah daerah untuk menyikapi polemik pembangunan jalan baru yang menghubungkan Desa Dete menuju kawasan wisata Huntete. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 8 miliar tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat Desa Kulati, Kecamatan Tomia Timur.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Wakatobi, Syaharuddin, menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan keresahan mereka. Masyarakat menilai perencanaan proyek ini belum matang dan berpotensi merugikan keberlangsungan lingkungan serta mata pencaharian warga setempat.

Mengapa Warga Kulati Menolak Pembangunan Jalan Baru?

Penolakan warga didasari oleh kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem pantai dan hutan yang akan dilalui jalur baru tersebut. Warga berpendapat bahwa pembukaan lahan untuk jalan baru hanya akan merusak bentang alam yang selama ini menjadi daya tarik wisata dan area peternakan masyarakat.

Masyarakat juga menyayangkan minimnya pelibatan mereka dalam proses perencanaan awal. Padahal, warga mengklaim telah berulang kali menyampaikan keberatan sebelum proyek ini dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang.

Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai urgensi pembukaan jalan baru. Warga menilai akses jalan lama yang sudah ada jauh lebih layak untuk diperbaiki daripada harus membuka jalur baru yang berisiko merusak lingkungan.

Usulan Pengalihan Anggaran ke Perbaikan Jalur Lama

Anggota DPRD Wakatobi, Arman Alini, menyoroti adanya celah dalam perencanaan awal proyek ini. Ia menilai pemerintah daerah tidak melakukan sosialisasi yang cukup kepada pemerintah desa dan masyarakat Desa Kulati sebelum menetapkan titik koordinat pembangunan.

Sebagai solusi, Arman mengusulkan agar anggaran fantastis tersebut dialihkan untuk rehabilitasi jalan yang sudah ada. Langkah ini dianggap lebih bijak karena sejalan dengan aspirasi warga dan tetap mendukung aksesibilitas menuju lokasi wisata Huntete.

"Lebih baik dipindahkan ke jalan lama, yaitu dari Desa Kulati ke lokasi wisata Huntete, sesuai dengan aspirasi warga. Pemerintah daerah bersama DPRD mengajukan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara ke kementerian teknis," ungkapnya.

Dasar Hukum dan Status Program Strategis Daerah

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi, Aswiadi, memberikan penjelasan mengenai legalitas proyek tersebut. Menurutnya, penetapan ruas jalan Dete-Huntete bukan merupakan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang yang memiliki landasan hukum kuat.

Aswiadi menjelaskan bahwa proyek ini telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati sejak tahun 2015. Status tersebut kemudian diperbarui pada tahun 2017 dan terakhir pada 2024, sehingga jalan ini secara resmi berstatus sebagai program strategis daerah.

Meski memiliki dasar hukum, DPRD Wakatobi menekankan pentingnya komunikasi dua arah. Rapat tersebut menyepakati bahwa pemerintah daerah wajib meningkatkan intensitas dialog dengan masyarakat untuk menyelaraskan program pembangunan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Ketua DPRD Wakatobi, Syaharuddin, berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi. Pemerintah diminta menyusun langkah sosialisasi yang lebih efektif agar setiap pembangunan infrastruktur di Wakatobi mendapatkan dukungan penuh dari warga dan memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem lokal.

Reporter: Reza Maulana
Back to top