KENDARI — Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari meringkus CA, sekuriti yang diduga memerkosa ART di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/5) malam di sebuah rumah di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, pelaku ditangkap Unit PPA pada Jumat (15/5) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan dilakukan sehari setelah korban melapor ke polisi.
Kejadian bermula saat korban berinisial PI baru selesai mandi dan berpapasan dengan CA di lorong rumah. Pelaku langsung membuntuti korban hingga masuk ke dalam kamarnya.
“Tersangka berupaya merayu korban dengan ajakan menjalin hubungan asmara. Namun, ajakan itu tidak dihiraukan,” ujar Welliwanto di Kendari, Jumat (16/5).
Alih-alih pergi, CA justru menutup pintu kamar dan mulai meraba tubuh korban secara paksa. PI yang ketakutan berusaha menghindar, menendang, memukul, hingga mencakar pelaku. Namun, CA tetap memaksakan kehendak dan mengancam korban.
Aksi pemaksaan itu baru berhenti setelah korban mengetuk pintu kamar dengan keras untuk mencari pertolongan. Pelaku yang panik langsung melarikan diri, tetapi meninggalkan sejumlah barang pribadinya di kamar korban.
“Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka menyebabkan korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan,” jelas Welliwanto.
Barang bukti yang ditinggalkan pelaku kini diamankan polisi dan menjadi alat bukti utama dalam proses hukum.
Saat ini, CA mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau korban tambahan dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga, untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa.