Pungutan Ekspor CPO Satu Pintu Ditegaskan Bukan untuk Cari Untung, Ini Penjelasan Wamentan

Penulis: Reza Maulana  •  Senin, 01 Juni 2026 | 14:15:01 WIB
Wamentan tekankan DSI hanya operator logistik dalam pungutan ekspor CPO satu pintu.

SULAWESI TENGGARA — Sudaryono menjelaskan peran DSI dalam skema ini murni sebagai operator logistik dan administrasi, bukan pedagang yang mencari margin. "Tidak ada keuntungan yang diambil oleh Danantara. Mereka hanya memfasilitasi," ujarnya dalam keterangan resmi, kemarin.

Menurutnya, seluruh hasil penjualan CPO akan langsung masuk ke kas negara. DSI hanya mendapat fee jasa layanan yang besarnya sudah ditetapkan pemerintah, bukan dari selisih harga jual. Dengan kata lain, perusahaan pelat merah itu tidak bisa seenaknya menaikkan pungutan ke pengusaha.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Ekspor Satu Pintu?

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan mengendalikan pasokan CPO di dalam negeri. Selama ini, ekspor yang terlalu bebas kerap membuat harga minyak goreng di pasar domestik melambung. Dengan sistem satu pintu, pemerintah bisa memonitor dan mengatur volume ekspor secara real-time.

Sudaryono menambahkan, tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas harga minyak goreng bagi konsumen dalam negeri. "Jangan sampai petani untung besar tapi rakyat kesulitan membeli minyak goreng," tegasnya. Skema ini juga diharapkan memangkas jalur distribusi yang tidak perlu.

Kekhawatiran Pengusaha: Soal Biaya dan Transparansi

Di sisi lain, sejumlah pengusaha sawit masih waswas. Mereka khawatir DSI justru akan mematok biaya administrasi yang tinggi, sehingga mengurangi margin petani kecil. Namun, Sudaryono memastikan pemerintah akan mengawasi ketat besaran fee yang dikenakan DSI.

"Kami sudah menyusun aturan main yang jelas. Kalau ada penyimpangan, sanksinya tegas," katanya. Pemerintah berjanji akan melibatkan auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan DSI setiap kuartal.

Langkah Selanjutnya: Aturan Turunan Segera Terbit

Untuk mengawali implementasi, Kementerian Pertanian bersama Kementerian Perdagangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang tata cara ekspor CPO satu pintu. Regulasi ini dijadwalkan rampung pada akhir bulan depan.

Setelah aturan turunan terbit, DSI akan mulai beroperasi sebagai satu-satunya pintu ekspor CPO. Seluruh eksportir wajib mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Pemerintah berharap skema ini bisa menstabilkan harga minyak goreng sekaligus menjaga daya saing petani sawit di pasar global.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: ekonomi.republika.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top