KENDARI — Kepemimpinan baru di tubuh Pengadilan Agama (PA) Kendari resmi dimulai. Mustafa, hakim karier yang telah malang melintang di berbagai daerah, dikukuhkan sebagai ketua melalui sebuah seremoni yang dihadiri jajaran forkopimda dan aparatur peradilan setempat.
Mustafa bukan nama baru di lingkungan peradilan agama Indonesia. Sebelum memimpin PA Kendari, ia tercatat pernah bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Maluku. Kariernya juga pernah terbentang di Pengadilan Agama Ternate, Maluku Utara, serta sejumlah pengadilan agama di Jawa Timur.
Pengalaman di wilayah konflik dan pluralitas tinggi, seperti Maluku dan Malut, disebut menjadi modal penting dalam memimpin lembaga peradilan yang menangani perkara keluarga dan ekonomi syariah di Kendari.
Pelantikan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelesaian perkara di PA Kendari. Mustafa menyebutkan akan fokus pada percepatan penanganan perkara dan penguatan integritas hakim serta staf.
“Saya ingin membawa semangat baru, terutama dalam hal kedisiplinan dan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Mustafa dalam sambutan singkatnya usai pelantikan.
Pergantian pimpinan di PA Kendari bukan sekadar rotasi administratif. Bagi warga yang tengah berperkara—entah itu perceraian, waris, atau sengketa ekonomi syariah—kepemimpinan baru kerap membawa perubahan pada kecepatan dan transparansi pelayanan. Mustafa, dengan pengalamannya di daerah rawan konflik, dinilai memiliki sensitivitas sosial yang lebih tinggi dalam memutus perkara.
Ia juga dihadapkan pada tantangan digitalisasi peradilan. Sistem e-court dan e-litigasi yang sudah berjalan di PA Kendari perlu dioptimalkan agar masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di meja pendaftaran.
Dalam waktu dekat, Mustafa dijadwalkan menggelar rapat koordinasi internal dengan para hakim dan panitera. Ia juga berencana melakukan inspeksi mendadak ke ruang pelayanan untuk memastikan standar operasional prosedur berjalan sesuai aturan.
“Saya tidak ingin ada celah. Pelayanan harus cepat, biaya terjangkau, dan putusan bisa diakses secara digital,” tegasnya.