KPK Beberkan Modus 'Malaikat' dan 'Konser Band' dalam Kasus Suap Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim

Penulis: Udin Syamsul  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 17:45:01 WIB
Ketua KPK Setyo Budi menjelaskan penggunaan kode 'Malaikat' dan 'Konser Band' dalam kasus suap izin tinggal WNA.

SULAWESI TENGGARA — Ketua KPK Setyo Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6), membeberkan bahwa Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per pekan. Uang tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan yang dikendalikan oleh Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal, saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Kode 'Malaikat' dan 'Konser Band' untuk Samarkan Aliran Uang

Untuk menghindari deteksi, para pegawai di lingkungan Ditjen Imigrasi menggunakan kode-kode khusus dalam distribusi uang. "Mereka menggunakan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi," ujar Setyo. Kode lain yang terungkap adalah istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer, yang merepresentasikan aliran dana untuk pihak-pihak tertentu.

Menurut KPK, uang setoran dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee yang dikelola oleh Gusti Bernardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal. Rekening-rekening itu berfungsi sebagai "rekening pengepul" untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. Pembagian dilakukan setiap hari Jumat secara tunai maupun transfer melalui layering perantara.

OTT di Jakarta Barat: Mobil, Motor, hingga Valas Disita

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita aset bergerak berupa empat unit mobil, sembilan unit motor, dan tujuh unit sepeda. Selain itu, KPK juga mengamankan valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.

Deretan Tersangka: Dari Wamen hingga Staf Subdit

KPK resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, nama-nama yang dijerat antara lain eks Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat eselon di Direktorat Izin Tinggal. Mereka adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Silmy Karim kini menyandang status tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Silmy Karim maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top