KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat dari jaminan kesehatan pada tahun depan. Lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Pemprov menggelontorkan dana pendamping sebesar Rp30 miliar untuk menutup iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok yang belum terakomodasi oleh program serupa di tingkat kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Andi Edy Surahmat, menjelaskan bahwa setiap daerah kabupaten/kota sejatinya sudah menganggarkan bantuan iuran bagi warga tidak mampu di wilayahnya masing-masing. Namun, tidak semua warga yang memenuhi syarat berhasil tercakup karena keterbatasan anggaran daerah.
“Provinsi berupaya mem-back up kebutuhan yang belum ter-cover oleh kabupaten dan kota. Anggaran yang kami siapkan sekitar Rp30 miliar,” ujar Andi Edy, Rabu (3/6/2026).
Bantuan ini menyasar warga yang memenuhi kriteria spesifik. Calon penerima wajib memiliki Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan—atau sudah terdaftar tetapi kesulitan membayar iuran secara mandiri. Program ini menjadi pelengkap bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pemprov Sultra menargetkan seluruh penduduk di 17 kabupaten/kota bisa terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skemanya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi: warga mampu diimbau mendaftar BPJS Mandiri, sementara pemerintah hadir untuk kelompok yang tidak mampu.
“Harapan kami seluruh masyarakat Sultra sudah memiliki perlindungan kesehatan melalui BPJS. Bagi yang mampu bisa mengikuti BPJS Mandiri, sedangkan pemerintah hadir membantu warga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi,” kata Andi Edy.
Dengan tambahan alokasi ini, Pemprov berharap risiko beban biaya pengobatan bagi warga miskin bisa ditekan, sekaligus mempercepat tercapainya target UHC di Sulawesi Tenggara.