MUNA BARAT — Rapat lanjutan antara Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Romandhona Setiawan, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, Ibrahim Rasimu, digelar di ruang kerja Sekda pada Selasa (30/6/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rekonsiliasi data yang telah dilakukan sebelumnya, dan kini fokus pada rencana aksi konkret di lapangan.
“Tujuan kami adalah agar seluruh aset berupa tanah milik Pemkab dan pemerintah desa se-Muna Barat dapat tersertifikasi melalui program PTSL,” ujar Romandhona.
Dari pertemuan tersebut, setidaknya ada tiga langkah mendesak yang disepakati untuk mempercepat proses sertifikasi. Pertama, finalisasi dan rekonsiliasi data tanah aset Pemkab Muna Barat yang belum bersertifikat di seluruh desa dan kelurahan.
Kedua, penyelesaian inventarisasi aset tanah milik pemerintah desa, termasuk tanah kas desa, kantor desa, dan fasilitas umum desa yang selama ini belum memiliki legalitas hukum yang kuat. Ketiga, penetapan prioritas sertifikasi pada aset-aset strategis yang berpotensi menjadi objek sengketa atau yang menunjang pelayanan publik.
Aset yang masuk kategori prioritas meliputi kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, dan pasar daerah. Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi sengketa tanah di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi fasilitas publik yang sudah beroperasi.
Sekda Muna Barat, Ibrahim Rasimu, mengapresiasi inisiatif Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Menurutnya, sertifikasi aset daerah menjadi prioritas agar seluruh fasilitas milik pemerintah memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Kami berharap seluruh aset dapat rampung disertifikatkan tahun ini,” ucap Ibrahim.
Untuk memastikan data yang diinput akurat, koordinasi juga akan melibatkan camat dan kepala desa. Peran mereka dinilai krusial dalam penyediaan data dukung serta kepastian letak objek tanah di lapangan.
Romandhona menambahkan, pihaknya segera menggelar rapat koordinasi yang melibatkan BPN, para kepala desa/lurah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Kami akan segera mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan gerak langkah, baik dalam penyiapan syarat administrasi, fisik, maupun yuridis, demi menyukseskan program ini,” tutupnya.