PLN UID Sulselrabar dan Kejati Sultra Perkuat Pendampingan Hukum demi Layanan Listrik Andal di Kendari

Penulis: Toni Haryadi  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:09:31 WIB
Audiensi PLN UID Sulselrabar bersama Kejati Sultra digelar di Kantor Kejati Sultra, Kendari.

KENDARI — Tiga unit kerja PLN di bawah naungan PLN UID Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) menggelar audiensi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Sultra ini dihadiri jajaran General Manager PLN UIP Sulawesi, PLN UP3B Sulawesi, serta Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum PLN UID Sulselrabar, Fazli Arrazaq, yang mewakili General Manager Edyansyah.

Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta dukungan kelancaran tugas ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi. Langkah ini dinilai penting di tengah masifnya pembangunan infrastruktur listrik yang membutuhkan kepastian hukum.

Kejati Sultra Siap Dampingi PLN di Wilayah Hukum

Kajati Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, menyambut baik inisiatif PLN membangun komunikasi lintas instansi. Menurutnya, koordinasi yang solid menjadi fondasi penyelesaian persoalan secara objektif dan sesuai koridor hukum.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan tugas PLN Regional Sulselrabar di wilayah Sulawesi Tenggara. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Sugeng.

Pendampingan Hukum Kunci Tata Kelola dan Infrastruktur

Fazli Arrazaq menegaskan bahwa dukungan Kejati Sultra merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola perusahaan. Kolaborasi ini memberi kepastian dalam pelaksanaan tugas operasional maupun pengembangan jaringan.

"Kami berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang selama ini menjadi mitra strategis PLN UID Sulselrabar dalam memberikan pendampingan hukum. Kolaborasi lintas unit ini memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, sehingga setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum, profesionalisme, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat," ujar Fazli.

Menjaga Keandalan Listrik untuk Masyarakat Sultra

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menambahkan bahwa sinergi ini berperan strategis menjaga keandalan layanan kelistrikan. Pendampingan hukum yang optimal memperkuat langkah PLN dalam menjalankan tugas operasional maupun pengembangan infrastruktur.

"Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan wujud komitmen PLN dalam menghadirkan layanan ketenagalistrikan yang berkepastian hukum. Pendampingan hukum yang optimal akan memperkuat langkah PLN dalam menjalankan tugas operasional maupun pengembangan infrastruktur kelistrikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Sulawesi Tenggara," ujar Edyansyah.

Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejati Sultra berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan penyelenggaraan ketenagalistrikan. Pendampingan hukum yang tepat diharapkan meningkatkan efektivitas tugas, memperkuat tata kelola, serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan PLN.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi perusahaan yang terus membangun kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Sinergi tersebut menjadi fondasi mewujudkan pelayanan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: republiknews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top