MUNA — Kesepakatan itu diraih dalam audiensi antara perwakilan Aliansi PPPK PW dengan Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, Kamis (20/8/2026). Perwakilan aliansi, La Ode Ali, menyebut kunjungan itu bertujuan memperjelas peruntukan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 113 miliar yang sebelumnya menjadi polemik.
Ali menjelaskan, jika seluruh dana tersebut dialokasikan untuk penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, maka pihaknya meminta pertimbangan agar nominal gaji dinaikkan. Pasalnya, besaran Rp 300 ribu per bulan dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih mayoritas dari mereka sudah berkeluarga.
"Dengan adanya tambahan dana dari pusat, kita berharap gaji PPPK PW Rp 300 ribu bisa dipertimbangkan dinaikan," pinta Ali.
Menanggapi hal itu, Wabup Asrafil meluruskan bahwa dana transfer pusat sebesar Rp 113 miliar tersebut bukanlah tambahan anggaran baru bagi daerah. Ia menegaskan, dana itu merupakan pengembalian uang milik daerah yang sebelumnya dipotong oleh pemerintah pusat pada tahun 2025 lalu.
Oleh karena itu, penggunaan dana tersebut tidak serta-merta seluruhnya dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK PW. Asrafil merinci, anggaran itu bakal dibagi ke beberapa pos belanja, mulai dari dukungan penggajian ASN, peningkatan fiskal daerah untuk pembangunan infrastruktur, hingga pembayaran utang.
"Setelah dihitung-hitung dari dana yang ada, pemkab hanya mampu memberi gaji PPPK PW sebesar Rp 300 ribu per bulan," kata Asrafil.
Kebijakan ini berdampak pada kurang lebih 4.495 orang PPPK PW di Kabupaten Muna. Meski nominalnya kecil, pemkab memastikan pembayaran gaji akan dilakukan secara rapel untuk periode satu tahun penuh.
Mekanismenya, pembayaran baru akan direalisasikan setelah SK pengangkatan para pegawai diperpanjang dan disesuaikan, dari sebelumnya bernilai Rp 0 menjadi Rp 300 ribu. Dengan skema ini, jika SK telah diperpanjang hingga Desember tahun ini, maka gaji yang diterima langsung untuk empat bulan.
"Gajinya dibayar setahun. Jadi, tahun ini, bila SK-nya telah diperpanjang hingga Desember, maka dibayar selama empat bulan. Kemudian, tahun 2027, bila SK-nya diperpanjang lagi, maka dibayar dari Januari-Agustus," terangnya.
Setelah mendengar pemaparan detail mengenai kondisi fiskal daerah dan mekanisme pembayaran tersebut, perwakilan PPPK PW yang hadir akhirnya memahami dan menyatakan sepakat. Mereka menerima nominal Rp 300 ribu per bulan sebagai keputusan final dari pemerintah daerah.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik terang bagi ribuan tenaga kontrak paruh waktu di lingkungan Pemkab Muna yang selama ini mengabdi tanpa kepastian penghasilan yang layak. Meski jauh dari kata ideal, kepastian pembayaran setidaknya memberikan sedikit ruang bernapas bagi para pegawai yang telah menunggu kejelasan nasibnya.