KENDARI — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara angkat bicara terkait pemanggilan wartawan media Simpul Indonesia oleh Satreskrim Polres Konawe Selatan. Pemanggilan itu berdasarkan Surat Nomor B/600/RES.1.18/2026/Satreskrim, menyusul laporan dugaan penyebaran berita bohong atas pemberitaan yang mengaitkan aktivitas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dengan dugaan persoalan lingkungan di Laonti.
Adhi Yaksa Pratama menegaskan bahwa JMSI tidak sedang menyatakan wartawan kebal hukum. Menurutnya, setiap produk jurnalistik tetap wajib melalui verifikasi, konfirmasi, dan menjaga keberimbangan. Namun, ia mengingatkan bahwa kesalahan jurnalistik tidak bisa begitu saja disamakan dengan tindak pidana.
“JMSI tidak membela wartawan secara membabi buta. Kami membela mekanisme. Kalau ada berita yang dianggap salah, silakan koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Kalau terjadi sengketa pemberitaan, bawa ke Dewan Pers. Jangan menjadikan laporan pidana sebagai jalan pertama untuk merespons berita yang dianggap merugikan,” tegas Adhi dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
JMSI Sultra menilai perusahaan yang aktivitasnya bersentuhan dengan kepentingan publik harus siap menghadapi kritik. Jika ada informasi yang dianggap keliru, bantahan seharusnya disampaikan dengan data dan klarifikasi, bukan dengan membuat wartawan berhadapan dengan proses pidana.
JMSI Sultra juga menyoroti adanya koridor hukum yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keduanya memiliki Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PK/DP/XI/2022 tentang perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
“Kami menghormati kewenangan Kepolisian. Tetapi kami juga mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah memiliki mekanisme koordinasi dalam perkara yang berkaitan dengan wartawan. Kalau yang dilaporkan adalah karya jurnalistik, harus dilihat terlebih dahulu apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pers,” ujar Adhi.
Ia menambahkan bahwa permintaan ini bukan agar wartawan kebal hukum, melainkan agar proses hukum berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibangun bersama.
Di tengah polemik tersebut, JMSI Sultra mengingatkan agar substansi awal pemberitaan mengenai dugaan persoalan lingkungan di Laonti tidak hilang dari perhatian publik. JMSI menegaskan tidak mengambil kesimpulan bahwa PT GMS telah melakukan pencemaran, karena hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian yang kompeten.
“PT GMS tentu berhak membantah. Tetapi cara terbaik membantah berita adalah dengan data, bukan dengan membuat wartawan berhadapan dengan proses pidana. Perusahaan boleh tidak setuju dengan kritik, tetapi tidak boleh menganggap ketidaksetujuan terhadap kritik sebagai alasan untuk mempersempit ruang pers,” pungkasnya.