KENDARI — Langkah PT GMS yang melaporkan media siber Simpul Indonesia ke polisi atas dugaan penyebaran informasi bohong mendapat sorotan dari Bakornas LKBHMI. Organisasi itu menilai penyelesaian sengketa pemberitaan tersebut tidak semestinya berujung pada proses pidana karena objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Legal opinion yang diterbitkan Bakornas LKBHMI pada 26 Agustus 2026 itu merespons surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Konawe Selatan Nomor B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada penanggung jawab Simpul Indonesia.
Dasar Hukum: Lex Specialis UU Pers
Dalam legal opinion tersebut, Bakornas LKBHMI menggunakan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan hukum yang bersifat khusus lebih didahulukan daripada yang umum. Karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi aturan perundang-undangan, menurut mereka, tunduk pada UU Pers.
Penggunaan instrumen pidana terhadap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu menguji lewat mekanisme pers dinilai berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.
Hak Jawab dan Hak Koreksi Belum Ditempuh
Bakornas LKBHMI mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya lebih dulu menggunakan hak jawab dengan menyampaikan tanggapan atau sanggahan kepada redaksi media terkait. Selain itu, ada hak koreksi untuk memperbaiki kekeliruan informasi dalam pemberitaan.
Apabila kedua mekanisme itu tak kunjung menyelesaikan persoalan, pihak yang dirugikan dapat membawa sengketa ke Dewan Pers sesuai aturan yang berlaku.
Polisi Diminta Libatkan Dewan Pers
Bakornas LKBHMI juga menyoroti nota kesepahaman antara Kepolisian RI dan Dewan Pers mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Ketika kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan produk jurnalistik, koordinasi dengan Dewan Pers perlu dilakukan. Dewan Pers nantinya menelaah apakah karya yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik dalam lingkup perlindungan UU Pers.
Jika dinyatakan sebagai produk jurnalistik, penyelesaiannya diarahkan melalui mekanisme pers dan kode etik jurnalistik, bukan serta-merta proses pidana.
Laporan Safrun Loga Dinilai Prematur
Laporan pengaduan yang dibuat Safrun Loga, S.H., untuk dan atas nama PT GMS pada 3 Juli 2026 itu kini menjadi perhatian. Objek yang dipersoalkan merupakan tautan berita jurnalistik yang diterbitkan Simpul Indonesia.
Pada bagian kesimpulan, Bakornas LKBHMI menilai tindakan PT GMS yang langsung membuat laporan polisi tanpa hak jawab, hak koreksi, maupun membawa persoalan ke Dewan Pers adalah prematur. Langkah itu berpotensi mengabaikan mekanisme yang diatur UU Pers dan berdampak pada kemerdekaan pers.
Legal opinion tersebut ditandatangani Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI, Ibrahim Asnawi, di Jakarta pada 26 Agustus 2026.