KENDARI — JMSI Sultra menegaskan bahwa laporan pidana tidak boleh menjadi respons pertama bagi pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik. Adhi menyebut wartawan tetap memiliki kewajiban verifikasi dan keberimbangan, tetapi kesalahan jurnalistik tidak bisa serta-merta disamakan dengan tindak pidana.
Pemanggilan wartawan Simpul Indonesia tersebut berdasarkan Surat Nomor B/600/RES.1.18/2026/Satreskrim. Pemberitaan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan persoalan lingkungan di Laonti yang menyinggung aktivitas PT GMS.
Koridor Hukum yang Sudah Disepakati Dewan Pers dan Polri
Adhi mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah memiliki perjanjian kerja sama yang mengatur teknis perlindungan kemerdekaan pers. Perjanjian Nomor 01/PK/DP/XI/2022 secara khusus mengatur penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, sekaligus memastikan sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme pers.
“JMSI tidak membela wartawan secara membabi buta. Kami membela mekanisme. Kalau ada berita yang dianggap salah, silakan koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Kalau terjadi sengketa pemberitaan, bawa ke Dewan Pers. Jangan menjadikan laporan pidana sebagai jalan pertama untuk merespons berita yang dianggap merugikan,” tegas Adhi, Rabu (26/8).
Substansi Lingkungan di Laonti Jangan Hilang
JMSI Sultra menilai substansi awal pemberitaan mengenai dugaan persoalan lingkungan di Laonti tidak boleh tenggelam hanya karena munculnya laporan terhadap wartawan. Adhi menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan PT GMS melakukan pencemaran, karena hal tersebut harus dibuktikan melalui kajian pihak kompeten.
“PT GMS tentu berhak membantah. Tetapi cara terbaik membantah berita adalah dengan data, bukan dengan membuat wartawan berhadapan dengan proses pidana,” ujarnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi Jadi Jalan Bantahan
Perusahaan yang aktivitasnya bersentuhan dengan kepentingan publik dinilai harus siap menghadapi kritik. JMSI Sultra menekankan bahwa ketidaksetujuan terhadap isi berita bukan alasan untuk mempersempit ruang kritik.
“Perusahaan boleh tidak setuju dengan berita, tetapi ketidaksetujuan bukan alasan untuk mematikan kritik. Kalau berita salah, koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Kalau sengketa pers, bawa ke Dewan Pers. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ketika perusahaan dikritik, respons pertamanya justru laporan pidana,” pungkas Adhi.