Pembelian Elpiji 3 Kg Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil, Ini Dampaknya bagi Konsumen

Penulis: Udin Syamsul  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:01:01 WIB
Warga membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/8/2025).

SULAWESI TENGGARA — Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah cara masyarakat membeli elpiji melon 3 kg. Jika selama ini pembelian gas bersubsidi ini relatif bebas di pangkalan, ke depan pembeliannya akan dibatasi berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dikelompokkan dalam istilah desil.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman. Ia menegaskan bahwa pengaturan berbasis desil ini tidak hanya menyasar BBM subsidi, tetapi juga elpiji 3 kg.

"Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang elpiji, bukan hanya yang BBM ya, elpiji juga," ujar Laode kepada awak media, Kamis (27/8).

Apa Itu Desil dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Desil adalah istilah statistik untuk membagi populasi menjadi sepuluh kelompok sama besar berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dalam kebijakan ini, desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling mampu.

Mengacu pada rencana pembatasan BBM subsidi, kelompok desil 9 dan 10 akan menjadi sasaran pembatasan pembelian Pertalite. Logika yang sama kemungkinan besar akan diterapkan pada elpiji 3 kg. Artinya, masyarakat yang masuk dalam dua kelompok teratas ini diprediksi tidak lagi bisa membeli gas melon bersubsidi.

DTSEN Jadi Basis Data Tunggal Penerima Subsidi

Untuk menentukan siapa yang berhak membeli elpiji bersubsidi, pemerintah akan mengacu pada DTSEN. Data ini merupakan integrasi dari berbagai data kependudukan dan sosial ekonomi yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Laode menambahkan, pihaknya akan membahas teknis penggunaan data ini bersama BPS dan PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mengenai penataan subsidi energi.

"Nah itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan," beber Laode.

Kapan Kebijakan Ini Berlaku?

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian kapan aturan pembatasan elpiji 3 kg ini mulai diterapkan. Pemerintah masih dalam tahap pembahasan teknis dan penyiapan data.

Yang jelas, saat kebijakan ini berlaku, masyarakat tidak bisa lagi membeli gas melon secara bebas. Pembelian akan dipantau dan dibatasi sesuai dengan status desil masing-masing.

Bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 8, kemungkinan besar masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa. Namun, mekanisme pembeliannya mungkin akan berubah, misalnya dengan menunjukkan kartu identitas atau terdaftar di pangkalan resmi.

Pemerintah memastikan kebijakan ini diambil agar subsidi energi yang digelontorkan dari APBN benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Selama ini, subsidi elpiji kerap dinikmati oleh kalangan mampu karena pembeliannya tidak dibatasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai status desil dan mekanisme pembelian terbaru, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi dari Kementerian ESDM dan Pertamina. Pastikan juga data kependudukan Anda sudah sesuai dan terdaftar di DTSEN agar tidak kesulitan saat kebijakan ini diberlakukan.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top