SULAWESI TENGGARA — Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin mengoreksi atau memperbarui informasi sosial ekonomi keluarganya di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Layanan ini menyasar warga yang kondisinya berubah, misalnya pendapatan menurun drastis atau anggota keluarga bertambah, sehingga berpotensi memengaruhi penilaian status kesejahteraan.
Pembaruan data dapat diajukan secara mandiri melalui tiga jalur: aplikasi Cek Bansos, datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial, serta kanal daring Cek DTSEN yang dikelola BPS. Setiap kanal memiliki prosedur verifikasi yang berbeda, dan hasil akhirnya baru diumumkan secara berkala.
Apa yang Terjadi Setelah Data Diperbarui?
Perlu dipahami sejak awal bahwa memperbarui data tidak serta-merta mengubah peringkat kesejahteraan (desil) keluarga. Data yang masuk akan diolah bersama sumber data pembaruan lainnya dan melalui proses pemeringkatan ulang oleh BPS.
Hasil pemeringkatan dari seluruh usulan pembaruan akan dirilis setiap tiga bulan. Artinya, warga yang mengajukan pembaruan pada periode ini baru bisa melihat hasilnya pada rilis DTSEN di triwulan berikutnya.
Kanal 1: Perbarui Data Lewat Aplikasi Cek Bansos
Jalur ini paling mudah diakses karena bisa dilakukan dari rumah. Aplikasi Cek Bansos tersedia di Play Store dan dikelola oleh Kemensos.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Registrasi dan masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu Profil.
- Pilih opsi Request Pembaruan Data.
- Isi seluruh pertanyaan yang tersedia secara lengkap.
- Submit jawaban.
- Petugas Pendamping Sosial akan datang ke rumah untuk memvalidasi jawaban.
- Setelah validasi selesai, data akan diproses lebih lanjut.
Kanal 2: Datang Langsung ke Kantor Desa atau Dinas Sosial
Bagi warga yang kesulitan mengakses internet, jalur tatap muka masih tersedia. Prosesnya melibatkan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk memverifikasi kebenaran data.
- Datang ke kantor desa/kelurahan setempat atau Dinas Sosial.
- Sampaikan permohonan pembaruan data DTSEN kepada petugas.
- Jawab pertanyaan yang diajukan petugas dengan lengkap.
- Data kemudian diproses dalam beberapa waktu.
- Dilakukan musyawarah desa/kelurahan untuk membahas data yang masuk.
Kanal 3: Ajukan Secara Daring via Website BPS
BPS juga membuka jalur pengajuan mandiri melalui laman resmi. Kanal ini membutuhkan kelengkapan dokumen fisik yang lebih banyak dibandingkan aplikasi Kemensos.
- Kunjungi laman dtsen-form.bps.go.id.
- Pilih menu Pembaruan Data.
- Siapkan NIK, nomor KK, nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran.
- Siapkan foto rumah tampak depan.
- Siapkan informasi koordinat rumah (titik GPS).
- Unduh template surat pernyataan yang harus ditandatangani Kepala Desa atau Lurah.
- Lengkapi dan unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Submit pengajuan.
- BPS akan memverifikasi dokumen yang diunggah.
Pastikan nomor ponsel yang dicantumkan aktif. BPS akan mengirim notifikasi jika dokumen yang diunggah belum memenuhi syarat dan perlu dilengkapi.
Batas Waktu dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Warga yang telah mengajukan pembaruan tidak bisa mengajukan lagi dalam waktu tiga bulan sejak submit terakhir. Gunakan periode tersebut untuk memastikan semua dokumen valid dan data yang diisi benar.
Jika status penerimaan bantuan Anda dipertanyakan atau data dianggap keliru, segera gunakan salah satu dari tiga kanal di atas. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal rilis DTSEN dapat dipantau melalui kanal resmi BPS dan Kemensos. Waspadai pihak yang menjanjikan kelancaran administrasi dengan imbalan tertentu, karena proses ini gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.