KENDARI — Tiga pilar penegakan hukum Sulawesi Tenggara, yakni Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra, menggelar Coffee Morning bersama di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026). Forum ini menjadi ajang konsolidasi strategis menyikapi perubahan fundamental dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan sinergi antar-aparat harus diarahkan pada penegakan hukum yang holistik. Tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi mesti menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan negara.
"Penegakan hukum tidak hanya bagaimana memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi juga bagaimana menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat maupun negara," ujar Himawan.
Koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi krusial agar setiap proses hukum berjalan sesuai aturan sekaligus berdampak positif bagi para pihak yang berkepentingan. Salah satu isu konkret yang diangkat adalah mekanisme pinjam pakai barang bukti, khususnya kendaraan milik korban.
Persoalan ini dinilai vital bagi masyarakat di wilayah kepulauan Sultra yang menghadapi kendala geografis. Ketika tempat kejadian perkara berada jauh dari Kota Kendari, akses terhadap barang bukti menjadi persoalan serius yang memengaruhi proses penanganan perkara.