Kendari masih memiliki 397 kapal nelayan yang belum mengantongi E-Pas Kecil dari total 438 kapal yang terdata, sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari baru saja menyerahkan 27 sertifikat kepada para nelayan setempat. Penyerahan ini dilakukan agar nelayan bisa membeli BBM bersubsidi dan mengakses pinjaman modal ke perbankan tanpa hambatan administrasi.
KENDARI — Dari total 438 kapal nelayan yang tercatat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, baru 41 unit yang memiliki E-Pas Kecil atau setara dengan penyerahan 27 sertifikat terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Sisanya, 397 kapal, masih menunggu proses penerbitan sertifikat oleh pemerintah kota.
E-Pas Kecil adalah dokumen legal yang menjadi syarat utama nelayan untuk membeli BBM bersubsidi serta memudahkan pengajuan kredit modal kerja ke perbankan. Tanpa dokumen ini, nelayan kecil kerap terhambat mengakses dua kebutuhan pokok tersebut saat hendak melaut.
Baru 14 Kapal yang Terdata Mandiri, Kejari Percepat Penerbitan
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengungkapkan, sebelum penyerahan ini hanya 14 kapal yang memiliki E-Pas Kecil secara mandiri. Angka itu terbilang kecil jika dibandingkan total 438 kapal yang tersebar di pesisir Kota Kendari.
“Dengan penambahan 27 sertifikat dari kejaksaan, berarti ada 397 kapal yang harus kami tuntaskan administrasinya di tahun ini,” ujar Siska di sela acara penyerahan di Kendari, Selasa.
Pemkot Kendari berkomitmen menyelesaikan administrasi seluruh kapal nelayan agar masyarakat pesisir mendapat layanan yang lebih baik, termasuk jaminan sosial dan akses permodalan.
Kejati Sultra: E-Pas Kecil Bentuk Kehadiran Negara untuk Nelayan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta menjelaskan, program ini bukan sekadar seremonial belaka. Penerbitan E-Pas Kecil merupakan wujud pelayanan hukum kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
“Tanpa E-Pas Kecil, nelayan enggak bisa beli BBM subsidi. Di satu sisi negara mewajibkan sesuatu, di sisi lain harus membantu mewujudkannya. Nah, kami hadir memberikan pelayanan,” tegas Sugeng.
Ia juga menyebutkan bahwa kebutuhan nelayan akan dokumen legal ini selama ini jarang mendapat perhatian serius, padahal dampaknya langsung terasa pada biaya operasional melaut.
Jelang HUT Ke-81 Kejaksaan, Program Bakti Sosial untuk Nelayan
Penyerahan E-Pas Kecil kepada 27 nelayan Kendari ini menjadi bagian dari rangkaian bakti sosial menjelang HUT ke-81 Kejaksaan yang jatuh pada 2 September mendatang. Kejaksaan sengaja memilih kelompok nelayan sebagai sasaran karena mereka termasuk rentan terhadap fluktuasi harga dan keterbatasan akses
Sugeng menambahkan, program serupa akan diperluas ke berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, tidak hanya terbatas di Kota Kendari. Tujuannya agar nelayan di kabupaten lain juga memperoleh kemudahan yang sama.
Bukan Sekadar BBM Subsidi, E-Pas Kecil Juga Buka Akses BPJS dan Kredit Bank
Kepala Kejari Kendari Azi Tyawardhana menerangkan, sertifikat E-Pas Kecil yang diserahkan memiliki fungsi ganda bagi pemilik kapal. Selain untuk mengakses BBM subsidi, dokumen ini juga menjadi syarat pendaftaran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kapal nelayan yang sudah terdata E-Pas juga bisa diagunkan ke perbankan untuk memenuhi kebutuhan dan modal mereka mencari nafkah,” kata Azi di lokasi yang sama.
Dengan dokumen yang jelas, kapal nelayan memiliki nilai jual dan agunan yang diakui secara hukum. Hal ini membuka peluang nelayan memperoleh pinjaman modal dengan bunga wajar, bukan dari rentenir.
Ke depan, sinergi antara kejaksaan dan pemkot diharapkan mampu menuntaskan seluruh administrasi kapal yang tersisa. Dampaknya, nelayan kecil di Kendari bisa beroperasi secara legal dan lebih sejahtera.