Sinergitas ini dinilai krusial karena Sulawesi Tenggara memiliki banyak wilayah kepulauan. Banyak korban kejahatan atau kecelakaan yang domisilinya jauh dari Kendari sebagai tempat proses hukum berjalan. Jika kendaraan yang menjadi barang bukti ditahan terus-menerus, aktivitas ekonomi dan sosial warga ikut terganggu.
Kapolda Sultra menjelaskan, koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan dapat membuat barang bukti yang memenuhi ketentuan dikembalikan sementara kepada pihak yang berhak. Tentu tanpa mengganggu proses pembuktian. "Dengan koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berhak tanpa mengganggu kepentingan pembuktian dan proses hukum," ujarnya.
Langkah ini relevan terutama bagi warga yang tinggal di kepulauan Sultra. Mereka kerap menempuh transportasi laut berjam-jam hanya untuk mengurus perkara di Kendari. Kehilangan kendaraan selama proses hukum bisa memutus akses mereka ke pekerjaan, sekolah, dan layanan kesehatan.
Kapolda juga menyoroti orientasi kemanfaatan bagi negara, khususnya dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara. Aset yang dirampas atau barang bukti yang disita seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk pemulihan kerugian, bukan hanya menjadi barang sitaan yang tidak produktif.
Salah satu contoh nyata adalah pengadaan Kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Setelah melewati penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan kejaksaan, hingga putusan pengadilan, kapal tersebut akhirnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat. Kejaksaan sebagai eksekutor menyerahkan kapal itu kepada pemda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajati Sultra Sugeng Riyanta menambahkan, perubahan paradigma dalam KUHP dan KUHAP baru menuntut koordinasi lebih erat antara penyidik dan penuntut umum. Keberhasilan perkara tidak diukur semata-mata dari vonis, tetapi juga perlindungan hak korban dan pemulihan aset negara. "Keberhasilan penanganan perkara bukan hanya