SULAWESI TENGGARA — Pemerintah menyebut BRICS kini menampung hampir separuh penduduk dunia dengan kontribusi 40% terhadap produk domestik bruto global. Angka-angka itu menjadi dasar klaim bahwa keanggotaan Indonesia membuka ruang ekonomi yang luas. Pertanyaannya, manfaat sebesar apa yang benar-benar mengalir ke dalam negeri.
Agenda BRICS sendiri mencakup perdagangan, keuangan, energi, pangan, digitalisasi, teknologi, dan rantai pasok. KTT BRICS ke-18 di New Delhi pada 12–13 September 2026 mengangkat tema Building for Resilience, Innovation, Cooperation and Sustainability.
Kerangka stakeholder theory yang diperkenalkan Freeman pada 1984 menempatkan kepentingan pemangku kepentingan sebagai bagian inti pengambilan keputusan. Dalam konteks BRICS, mereka mencakup pemerintah, pelaku usaha, pekerja, UMKM, konsumen, investor, dan masyarakat luas.
Karena itu, keberhasilan keanggotaan tidak cukup diukur dari lonjakan transaksi perdagangan atau nilai investasi yang masuk. Indikator yang perlu ditetapkan antara lain:
Pertemuan dan penandatanganan dokumen adalah proses. Hasil akhirnya harus terlihat dalam data yang bisa diverifikasi publik.
Kutuk (2026) menunjukkan kualitas sejumlah indikator tata kelola di negara-negara BRICS cenderung mengalami konvergensi. Namun pengendalian korupsi tidak menunjukkan pola yang sama. Berada dalam satu forum tidak otomatis menaikkan kualitas institusi antarnegara.
Osei et al. (2025) meneliti 386 perusahaan manufaktur BRICS sepanjang 2010–2022 dan menemukan kaitan antara mekanisme tata kelola, tanggung jawab sosial perusahaan, dan praktik etika. Temuan itu menegaskan peluang bisnis tetap membutuhkan institusi dan pengendalian yang menjaga integritas.
Dari sisi fiskal, Bistyantri dan Kurniasih (2026) memakai Data Envelopment Analysis atas data 2000–2023. Hasilnya, efisiensi fiskal Indonesia relatif baik dibanding sejumlah negara BRICS, tetapi kualitas tata kelola tetap menentukan efisiensi belanja.
Bagi dunia usaha Indonesia, keanggotaan BRICS berarti bertambahnya pilihan pasar dan mitra bisnis. Risikonya ikut bertambah. Uji tuntas sebelum bertransaksi menjadi wajib, mencakup pemeriksaan identitas dan kepemilikan mitra, reputasi, kepatuhan hukum, serta risiko sanksi.
Perusahaan juga perlu menelaah isi kontrak, risiko nilai tukar, dan kualitas informasi keuangan calon mitra. Pemerintah diminta memperkuat kepabeanan, standardisasi produk, sistem pembayaran lintas negara, dan perlindungan investasi agar lonjakan transaksi tidak memperbesar risiko penipuan.
Pipatnarapong et al. (2025) menemukan hubungan antara tanggung jawab sosial perusahaan dan kepatuhan pajak pada perusahaan di Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. Temuan itu relevan bagi perusahaan Indonesia yang memperluas bisnis ke negara-negara BRICS. Ekspansi tidak seharusnya hanya mengejar keuntungan dan efisiensi biaya.
New Delhi Declaration 2026 menempatkan Supreme Audit Institutions sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan tata kelola yang baik. Audit diarahkan berorientasi hasil, berbasis data, dan memperhatikan dampak.
Prinsip itu perlu diterapkan pada setiap program BRICS. Tiap program harus punya tujuan, indikator, penanggung jawab, risiko yang teridentifikasi, pengendalian, dan evaluasi hasil. Tanpa itu, keanggotaan berisiko berhenti sebagai cap diplomasi.
Bagi masyarakat, hasil BRICS tidak terlihat dari jumlah pertemuan internasional. Mereka merasakannya lewat kesempatan kerja, pendapatan, harga barang, peluang usaha, dan ketersediaan kebutuhan pokok. Peningkatan perdagangan belum layak disebut berhasil bila tidak diikuti kenaikan produksi, nilai tambah, atau kesempatan kerja di dalam negeri.
Waked et al. (2025) menunjukkan mekanisme tata kelola, termasuk keahlian komite audit, berkaitan dengan kinerja emiten. Bagi investor di pasar modal Indonesia, sinyal ini relevan: perusahaan yang membangun tata kelola kuat lebih siap menanggung risiko ekspansi lintas negara.
Investasi mengandung risiko.