BUTON UTARA — Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara hingga kini belum menjelaskan dasar, mekanisme, maupun kriteria yang dipakai dalam pergantian sejumlah kepala sekolah SD dan SMP. Konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat disebut belum dijawab.
Upaya itu dilakukan berulang kali dalam beberapa hari terakhir, termasuk untuk memperoleh keterangan soal alasan kebijakan dan status para kepala sekolah yang terdampak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara.
Pergantian kepala sekolah dalam jumlah besar bukan sekadar soal perubahan jabatan. Posisi kepala sekolah memegang kendali manajemen sekolah, mengoordinasikan guru dan tenaga kependidikan, sekaligus memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai target.
Karena itu, setiap perubahan pada posisi tersebut semestinya disertai penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, dan pertimbangan yang dipakai pemerintah daerah. Keterbukaan informasi dinilai penting agar kebijakan tidak melahirkan persepsi berbeda di tengah masyarakat maupun kalangan pendidik.
Sejumlah kepala sekolah di Buton Utara sebelumnya mempertanyakan proses pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan kepala sekolah. Persoalan itu dikaitkan dengan status jabatan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), hingga persoalan administrasi sekolah.
Pihak-pihak yang terdampak mengaku telah berupaya mendapatkan penjelasan mengenai status mereka. Namun, tanpa keterangan resmi dari Dinas Pendidikan, publik belum bisa mengetahui secara utuh alasan pemerintah daerah melakukan perubahan tersebut.
Dalam konteks pemerintahan, mutasi atau pergantian pejabat maupun kepala satuan pendidikan merupakan kewenangan pejabat yang memiliki otoritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya tetap harus memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk sektor pendidikan, kepastian kepemimpinan sekolah berhubungan langsung dengan keberlangsungan pelayanan kepada peserta didik. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi soal siapa yang diganti dan siapa yang ditunjuk.
Penjelasan mengenai mengapa pergantian dilakukan juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas kebijakan publik.
Sikap tidak memberikan respons kepada media membuat ruang informasi menjadi kosong. Kondisi semacam ini berpotensi melahirkan berbagai versi informasi yang belum tentu benar.
Persoalan administrasi pemerintahan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka sepanjang menyangkut kepentingan publik dan tidak berkaitan dengan informasi yang dikecualikan.
Publik Buton Utara kini menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan mengenai kebijakan tersebut. Penjelasan itu mencakup dasar mutasi, mekanisme pengangkatan kepala sekolah, masa jabatan, serta status para kepala sekolah yang terdampak.
Penjelasan resmi juga diperlukan agar guru, kepala sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat memiliki informasi yang sama mengenai arah kebijakan pendidikan di daerah tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara maupun Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait kebijakan mutasi dan pergantian kepala sekolah tersebut.