KENDARI — Sebanyak 2.500 lebih PPPK paruh waktu di lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara memasuki pekan terakhir masa kontrak tanpa kepastian perpanjangan. BKD Sultra menyebut pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Tanpa dua dokumen itu, pemda tidak punya dasar untuk memutuskan kelanjutan status para pegawai.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, mengatakan kebijakan lanjutan bagi PPPK paruh waktu masih sebatas wacana di tingkat pusat. Ia menegaskan pemda tidak bisa berspekulasi soal perpanjangan kontrak sebelum regulasi teknis diterbitkan.
"Ini baru wacana di pusat. Belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, jadi kami belum bisa mengatakan apa-apa. Kami masih menunggu arahan dari pusat," ujar Andi Khaeruni.
Data awal BKD Sultra mencatat alokasi pengadaan PPPK paruh waktu di Pemprov Sultra mencapai 2.641 orang. Saat penetapan, hanya 2.606 orang yang menerima Surat Keputusan pengangkatan.
Jumlah itu menyusut lagi karena ada pegawai yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. Andi memperkirakan PPPK paruh waktu yang masih tercatat saat ini berada di kisaran 2.500 orang.
"Kalau tidak salah 2.500 sekian yang masih terdata sekarang. Ada beberapa yang meninggal dan mengundurkan diri," tambahnya.
Sektor pendidikan menampung porsi besar PPPK paruh waktu di Sultra. Sekitar 900 orang di antaranya bertugas sebagai tenaga pengajar atau guru.
Kelompok ini yang paling terdampak jika kontrak tidak diperpanjang. Sekolah-sekolah yang selama ini mengandalkan tenaga pengajar PPPK paruh waktu berpotensi kehilangan pengajar begitu masa kontrak habis.
Status PPPK paruh waktu ditentukan kebijakan pemerintah pusat. Pemda hanya menjalankan setelah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis diterbitkan.
Karena itu, BKD Sultra belum dapat memastikan apakah kontrak para pegawai akan diperpanjang atau ada mekanisme lain setelah 30 September 2026. Semua opsi masih menunggu regulasi teknis.
Kepastian mengenai kelanjutan status PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sultra akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat begitu regulasi teknis diterbitkan.