KENDARI — Surat Kuasa Khusus yang diteken pada 1 September 2026 itu menjadikan Kejati Sultra sebagai kuasa hukum Pemprov dalam penertiban aset. Objeknya 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan, namun baru satu sertifikat yang berhasil ditertibkan. Posisi ganda ini dinilai melumpuhkan independensi penyidikan.
Gie Seftian dari Aliansi Nasional Melawan Impunitas menyoroti kontradiksi struktural tersebut. Menurut dia, Gubernur Andi Sumangerukka adalah atasan langsung para pejabat yang tengah disidik Kejati. "Ini bukan sekadar konflik kepentingan. Ini kontradiksi antara gagasan dan tindakan," tulis Gie dalam pernyataan sikap yang diterima media.
Dari empat perkara yang disorot ANOMI, pola yang muncul konsisten: penyidikan berlarut-larut, ketiadaan tersangka, dan kedekatan struktural dengan eksekutif. Perkara pertama menyangkut PT Babarina Putra Sulung, perusahaan milik H. Tasman, ayah Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin.
Penyidik telah menggeledah rumah H. Tasman dan rumah jabatan Wakil Bupati. Sebanyak 200.000 metrik ton ore nikel senilai Rp200 miliar diamankan, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp233 miliar. Kajati disebut mengakui alat bukti sudah 70 persen, tetapi belum ada satu pun tersangka ditetapkan.
Dalih yang disampaikan, menurut ANOMI, adalah orientasi utama mengamankan aset lebih dulu. "Masalah tersangka gampang," demikian kutipan yang dinukil dari pernyataan Kajati.
Perkara kedua menimpa PT Mining Maju di Kolaka Utara. Izin perusahaan itu dicabut sejak 2014 oleh Bupati Rusda Mahmud melalui SK 540/197/2014. Upaya hukum perusahaan ke PTUN hingga kasasi ditolak.
Namun IUP Operasi Produksi tetap muncul di sistem MODI dan tambang tetap beroperasi. Desakan untuk memeriksa Rusda Mahmud sejak 2023 tidak direspons Kejati. Tidak ada penjelasan resmi mengapa izin yang sudah dicabut masih aktif di sistem.
Perkara ketiga menyangkut korupsi anggaran makan minum Pemprov Sultra senilai Rp31 miliar. Rinciannya Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023. Modus yang diduga dipakai mencakup mark-up, belanja fiktif, cashback, dan konflik kepentingan pejabat yang membelanjakan anggaran di rumah makan terafiliasi dengan dirinya sendiri.
Mantan Gubernur Ali Mazi dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
ANOMI merujuk tulisan Rido Pradana di situs resmi Kejari Pulang Pisau berjudul "Benarkah Bagian Datun Kejaksaan Memiliki Conflict of Interest dalam Penanganan Perkara?". Dalam artikel itu, Rido mengakui JPN "dianggap conflict interest dengan bidang lain khususnya Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus."
Perja 25/2015, menurut tulisan tersebut, "memberi peluang bagi JPN untuk tidak menerima permohonan bantuan hukum karena adanya conflict of interest." Artinya secara normatif penolakan SKK dimungkinkan, tidak ada kewajiban mutlak untuk menerima.
Dalam konteks Sultra, ANOMI menilai konflik kepentingan bukan potensial melainkan aktual. Telaahan awal dinilai bukan jaminan selama integritas dan independensi tidak dijaga.
Angka Rp233 miliar dalam perkara tambang disebut setara dengan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk sekolah dan puskesmas. Tambang ilegal di Kolaka Utara disebut merusak tanah dan laut warga sekitar. Anggaran makan minum Rp31 miliar dikaitkan dengan gizi buruk dan layanan publik yang tidak optimal.
ANOMI mengutip Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar yang menyebut praktik semacam itu bukan sekadar korupsi, melainkan ghulul atau pengkhianatan terhadap amanah publik. Mohammad Natsir dijadikan rujukan soal negara sebagai alat kemaslahatan rakyat, bukan tujuan.
Desakan yang disampaikan ANOMI: Kajati Sultra mengakui SKK sebagai kekeliruan, mempercepat penetapan tersangka, dan memutus kedekatan struktural dengan eksekutif yang dinilai mengkhianati independensi kejaksaan.