Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari memfasilitasi sidang isbat nikah bagi warga yang sudah menikah secara agama tetapi belum memiliki surat nikah resmi. Langkah itu diambil untuk menekan angka pernikahan siri sekaligus membuka akses warga terhadap dokumen kependudukan. Dukcapil Kendari mencatat 42.576 akta kelahiran anak yang tidak mencantumkan nama ayah di kartu keluarga sepanjang Januari-September 2026.
KENDARI — Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari Rulyana mengatakan sidang isbat nikah menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memfasilitasi warga mendapatkan dokumen kependudukan dan status anak hasil perkawinan yang tercatat sesuai undang-undang. Hasil sidang isbat akan dicatat di kantor urusan agama (KUA) untuk mengeluarkan surat nikah.
Surat isbat nikah itu menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil mengubah status kependudukan dari nikah tidak tercatat menjadi pernikahan tercatat di kartu keluarga (KK). Perubahan status ini juga mempermudah pencantuman nama ayah di akta kelahiran anak hasil pernikahan sah dan diakui negara.
"Jadi kami edukasi kalau ada warga yang sudah nikah sah secara agama tapi belum memiliki surat nikah agar mereka melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama," ucap Rulyana di Kendari, Jumat.
Dinas Dukcapil Kendari mencatat 42.576 akta kelahiran anak yang tidak mencantumkan nama ayah di KK. Data itu dikeluarkan untuk semester 1 dari Januari-September 2026.
Menurut Rulyana, administrasi kependudukan dan perkawinan yang tercatat penting untuk menekan status anak yang lahir dari hasil nikah siri. Sebab, ayah dari anak tersebut tidak tercatat di KK.
"Karena di sidang isbat dijelaskan pasangan ini telah menikah dan tercatat di KUA," ujarnya.
Rulyana menyampaikan status perkawinan sudah diatur dalam undang-undang dan hukum Islam agar sah secara agama kemudian diakui negara. Status anak yang lahir dari nikah siri mempersulit administrasi dan akses mereka mendapat hak secara perdata.
"Karena kalau anak yang lahir di luar nikah itu tidak bisa mendapat warisan dari ayahnya," katanya.
Ia menambahkan fenomena anak yang memiliki akta kelahiran tetapi hanya mencantumkan nama ibu sebagai kepala keluarga di KK merugikan kaum perempuan.
"Makanya warga diedukasi jangan hanya menikah saja, pernikahan itu harus betul-betul mendapat keabsahan, pengakuan hukum untuk status anak mereka," ucapnya.
Dukcapil Kendari menyiapkan upaya lain berkolaborasi dengan KUA dan Pengadilan Agama, yakni membuat nikah massal. Program ini dipersiapkan untuk pasangan yang ingin menikah tetapi terkendala biaya.
Program nikah massal juga menyasar pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi meskipun sudah menikah secara agama.
"Jadi keluarga prasejahtera yang sudah menikah punya anak secara agama tapi belum punya buku nikah karena mengurusnya pakai biaya, bisa dibantu dengan program itu secara gratis," katanya.
Rulyana mengaku edukasi cegah nikah siri bukan hanya tanggung jawab Dukcapil. Perlu keterlibatan semua pihak mulai dari keluarga, pemuka agama, hingga pemerintah desa atau kelurahan untuk mendaftarkan administrasi pernikahan sesuai perundang-undangan.