BYD Masih Utang Produksi 67.123 Unit Meski Pabrik Subang Sudah Ngebul

Penulis: Udin Syamsul  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:02:31 WIB
Pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, telah beroperasi sejak April 2026 dengan produksi 24.877 unit hingga Agustus 2026.

SULAWESI TENGGARA — PT BYD Motor Indonesia masih memiliki kewajiban memproduksi 67.123 unit mobil listrik di dalam negeri setelah total impornya tercatat 92.000 unit dari kuota 100.000 yang diberikan pemerintah. Pabrik di Subang, Jawa Barat, sudah beroperasi sejak April 2026 dan memproduksi 24.877 unit hingga Agustus 2026. Sisa kewajiban itu harus dipenuhi dalam waktu dua tahun ke depan.

Kewajiban produksi lokal menjadi konsekuensi insentif impor mobil listrik yang dinikmati BYD. Produsen yang mengimpor dengan fasilitas tersebut wajib membuka bank garansi dan memproduksi di dalam negeri dengan volume setara jumlah unit yang diimpor, dengan batas waktu impor hingga Desember 2025.

Impor 92.000 Unit, Kewajiban Produksi Ikut Menyesuaikan

Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menyatakan pihaknya telah menghitung ulang total impor yang dilakukan. Dari kuota 100.000 unit, realisasi impor BYD tercatat 92.000 unit.

"Pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu," ujar Luther.

Angka itu menjadi dasar kewajiban produksi lokal yang harus dipenuhi. Dengan demikian, sisa yang belum diproduksi di dalam negeri mencapai 67.123 unit.

Produksi Subang Naik dari 198 Unit jadi 9.736 Unit per Bulan

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan pabrik BYD di Subang mulai berproduksi pada April 2026. Bulan pertama berjalan lambat, hanya 198 unit yang keluar dari lini produksi.

Volume kemudian naik bertahap pada bulan-bulan berikutnya. Pada Agustus 2026, produksi bulanan sudah menembus 9.736 unit.

Secara akumulatif, selama lima bulan beroperasi, pabrik tersebut telah memproduksi 24.877 unit mobil. Tren kenaikan ini menjadi dasar keyakinan BYD bahwa kewajiban produksi bisa diselesaikan sesuai jadwal.

Baterai dan Motor Listrik Tidak Boleh Diubah

Luther menyebut ada dua komponen yang tidak boleh diubah pada mobil-mobil yang diproduksi lokal, yaitu kapasitas baterai dan motor listrik. Ketentuan ini menjaga kesetaraan spesifikasi antara unit impor dan unit produksi dalam negeri.

Soal waktu penyelesaian, BYD memperkirakan kewajiban produksi tuntas dalam dua tahun. Proyeksi itu disandarkan pada tren penjualan yang dinilai cukup signifikan.

"Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," tambah Luther.

Dua Tahun Jadi Patokan Penyelesaian

Dengan sisa 67.123 unit dan laju produksi yang terus meningkat, BYD menghadapi ujian konsistensi. Pabrik Subang perlu menjaga pasokan komponen, terutama baterai, agar target produksi bulanan tetap terjaga.

Bagi konsumen, kepastian produksi lokal ini berpengaruh pada ketersediaan unit dan waktu tunggu pengiriman. Pemerintah juga berkepentingan memastikan komitmen investasi berjalan sesuai perjanjian bank garansi yang sudah diteken.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top