Warga Tapak Kuda Kendari Minta Pemkot Buka Peta dan Dasar Hukum Zona RTH, Ajukan 8 Tuntutan

Penulis: Vicky Prasetya  •  Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:31:31 WIB
Warga Tapak Kuda Kendari menggelar pertemuan dengan kuasa hukum untuk membahas permintaan penjelasan status kawasan RTH.

KENDARI — Warga dan pelaku UMKM di Tapak Kuda–Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, meminta Pemerintah Kota Kendari menjelaskan secara terperinci status kawasan yang dalam surat teguran disebut sebagai zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Kecamatan. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum warga, Amrin Sulaiman, dari Amrin Sulaiman Law Firm.

Surat teguran yang diterima warga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010–2030. Dasar lainnya adalah Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWP I CBD Teluk Kendari Tahun 2021–2041.

Peta Resmi Mana yang Dipakai?

Amrin menegaskan warga tidak menolak penataan kota maupun keberadaan RTH. Yang mereka minta adalah kepastian hukum dan keterbukaan informasi soal dasar penetapan zonasi.

“Peta resmi mana yang digunakan, di mana koordinat dan batas kawasan RTH/Taman Kecamatan, berapa luasnya, serta bagaimana lokasi yang ditegur dicocokkan dengan peta tata ruang yang berlaku?” kata Amrin mewakili warga.

Menurutnya, penetapan suatu lokasi sebagai RTH atau Taman Kecamatan perlu didukung dokumen tata ruang resmi, peta pola ruang, ketentuan zonasi, serta data lokasi yang dapat diverifikasi. Warga mengaku belum menerima lampiran peta yang memperlihatkan batas kawasan secara terperinci.

Pemkot Kendari pun diminta menjelaskan lokasi pasti Taman Kecamatan yang direncanakan, wilayah kecamatan yang akan dilayani, luas lahan yang dibutuhkan, hingga riwayat pengadaan atau pembebasan tanah di kawasan tersebut.

“Penetapan suatu bidang dalam rencana tata ruang sebagai zona RTH tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik Pemerintah Kota,” tegas Amrin.

Status Tanah Warga Jadi Pertanyaan

Amrin menyatakan, apabila pemerintah hendak menggunakan tanah milik warga untuk kepentingan umum, prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memperhatikan hak pemilik tanah. Warga juga mendorong evaluasi rencana tata ruang Kota Kendari, khususnya kesesuaian antara dokumen perencanaan, peta zonasi, perkembangan permukiman, aktivitas UMKM, dan kebutuhan RTH saat ini.

Mereka turut meminta penjelasan soal status terbaru peraturan tata ruang yang dijadikan dasar penerbitan surat teguran, termasuk bila ada perubahan atau

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: mediasultra.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top