Pencarian

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Wajibkan Perusahaan Tambang MBLB Bayar Jaminan Reklamasi Sebelum RKAB Disetujui

Sabtu, 11 Juli 2026 • 18:14:34 WIB
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Wajibkan Perusahaan Tambang MBLB Bayar Jaminan Reklamasi Sebelum RKAB Disetujui
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan wajibnya pembayaran jaminan reklamasi sebelum persetujuan RKAB tambang MBLB.

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, memastikan tidak ada satupun permohonan RKAB perusahaan tambang MBLB yang akan disetujui jika kewajiban pembayaran jaminan reklamasi belum dipenuhi. Penegasan ini disampaikan saat menerima audiensi para pengusaha tambang di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026).

Regulasi Baru dan Biaya Reklamasi per Hektare

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Dalam keputusan tersebut, biaya reklamasi untuk kegiatan revegetasi di Sultra pada 2026 ditetapkan sebesar Rp211,3 juta per hektare. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp199,3 juta per hektare.

“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” kata Andi Sumangerukka dikutip dari laman Diskominfo Sultra.

Dana Jaminan Wajib Disimpan di Bank Sultra

Gubernur juga meminta agar seluruh dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra. Menurutnya, langkah ini bertujuan memberikan manfaat langsung bagi penguatan ekonomi daerah, sekaligus memudahkan pengawasan oleh pemerintah provinsi. Permintaan ini disambut positif oleh para pengusaha tambang MBLB yang hadir dalam audiensi. Mereka menyatakan siap memenuhi kewajiban tersebut sesuai arahan Pemprov Sultra.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah mengoptimalkan kewenangan yang masih dimiliki di sektor pertambangan. Hal ini dinilai krusial di tengah menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama daerah.

Apa Sanksi Jika Perusahaan Tak Patuh?

Pemprov Sultra memastikan tidak akan memproses pengajuan RKAP perusahaan yang belum melunasi jaminan reklamasi. Artinya, operasional tambang MBLB bisa terhenti jika dokumen perencanaan tahunan tidak disetujui. Para pengusaha yang hadir dalam audiensi menyatakan komitmennya untuk segera menempatkan dana jaminan di Bank Sultra, sehingga proses persetujuan RKAB bisa berjalan lancar.

Bagikan
Sumber: kendariinfo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks