SULAWESI TENGGARA — PT Pos Indonesia (Persero) kembali menunda pembayaran bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 seri A-C ke-5. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (30/8/2026), nilai kewajiban yang tertunda mencapai Rp 11.656.250.000.
Penundaan ini terjadi lantaran arus kas perusahaan belum cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pos Indonesia telah mengirimkan surat permohonan penundaan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran.
Kronologi Penundaan dan Respons KSEI
Jadwal pembayaran bunga sukuk seri A-C ke-5 sebenarnya telah diumumkan melalui surat KSEI Nomor KSEI20881/JKU/0826 pada 12 Agustus 2026. Namun, alih-alih membayar, Pos Indonesia justru mengajukan permohonan penundaan melalui surat Nomor 556/DIR-1/08/2026.
Menanggapi hal tersebut, KSEI secara resmi menunda distribusi bagi hasil ke-5 yang sedianya dilaksanakan pada 28 Agustus 2026. Surat pemberitahuan penundaan bernomor KSEI6190/DIR/0826 telah diterbitkan KSEI pada 27 Agustus 2026 untuk tiga seri sukuk, yakni SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, dan SIPOST01CCN2.
Gagal Bayar Kedua dalam Dua Bulan
Penundaan ini bukan yang pertama. Pada 7 Juli 2026 lalu, Pos Indonesia juga gagal membayar imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 seri A-C ke-6 senilai Rp 24,11 miliar. Alasan serupa dikemukakan: kondisi kas perusahaan tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.
Menariknya, hanya berselang beberapa pekan setelah insiden tersebut, Pos Indonesia sempat melunasi kewajiban imbal hasil sukuk lainnya. Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menyatakan pembayaran sebesar Rp 24,11 miliar telah diselesaikan pada 24 Juli 2026 melalui KSEI.
"Dengan terlaksananya pembayaran ini, Perseroan telah memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemegang sukuk sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan dan dokumen penerbitan," ujar Iwan dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, penyelesaian pembayaran imbal hasil merupakan wujud tanggung jawab dan tata kelola yang baik demi menjaga kepercayaan investor melalui prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal.
Tekanan Likuiditas di Tubuh Pos Indonesia
Rangkaian penundaan pembayaran ini mengindikasikan tekanan likuiditas yang tengah dihadapi Pos Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan jasa kurir ini tampaknya kesulitan mengatur arus kas di tengah transformasi bisnis yang sedang berjalan.
Kondisi ini menjadi perhatian investor pasar obligasi syariah, mengingat sukuk merupakan instrumen berbasis aset dengan kewajiban bagi hasil yang mengikat. Kegagalan berulang dalam memenuhi kewajiban dapat mempengaruhi kepercayaan pasar terhadap penerbitan surat utang BUMN berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Pos Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah restrukturisasi atau jadwal pembayaran baru untuk kewajiban yang tertunda tersebut. Investor pun menanti kepastian kapan dana bunga sukuk senilai Rp 11,65 miliar akan direalisasikan.