Pencarian

Pemprov Sultra Hapus Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026, Ganti dengan Diskon 5 Persen untuk 5 Tahun

Selasa, 25 Agustus 2026 • 15:08:01 WIB
Pemprov Sultra Hapus Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026, Ganti dengan Diskon 5 Persen untuk 5 Tahun
Pemprov Sultra resmi menghapus pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026 dan menggantinya dengan diskon tarif 5 persen selama lima tahun.

KENDARI — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan digelar lagi tahun ini. Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menyebut kebijakan relaksasi pajak di masa lalu justru mendorong masyarakat menunggak dan hanya membayar saat ada pemutihan.

"Pemutihan pajak kendaraan untuk tahun ini sudah tidak ada lagi. Melihat histori dari tahun-tahun sebelumnya, relaksasi pajak itu tidak efisien," ungkap La Ode Mahbub, Senin (24/8/2026).

Skema Baru: Diskon 5 Persen untuk Kendaraan Tua

Kendati pemutihan dihapus, Pemprov Sultra tetap menyiapkan skema keringanan bagi wajib pajak. Gubernur memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak sebesar 5 persen selama lima tahun, khusus untuk kendaraan yang nilai ekonominya sudah menurun karena usia.

"Kebijakan bapak gubernur memberikan insentif kepada masyarakat atau wajib pajak yaitu pengurangan tarif pajak. Dengan mempertimbangkan nilai ekonomis kendaraan yang sudah berumur, diberikan pengurangan tarif pajak 5 persen selama 5 tahun," jelasnya.

La Ode Mahbub mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan keringanan ini dan melunasi kewajibannya. "Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang diberikan gubernur ini dan segera melunasi pajak kendaraannya," imbaunya.

Warga Terbelah: Antara Efek Jera dan Beban Tunggakan

Kebijakan ini memicu respons beragam di kalangan wajib pajak Kota Kendari. Sebagian menilai penghapusan pemutihan adalah langkah tepat untuk menumbuhkan kedisiplinan, namun sebagian lain menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang memiliki tunggakan lama.

Akbar, seorang warga Kota Kendari, mendukung penuh keputusan tersebut. Menurutnya, keberadaan program pemutihan justru membuat sebagian orang sengaja menunda pembayaran.

"Saya setuju kalau pemutihan ditiadakan. Kalau setiap beberapa tahun ada pemutihan, masyarakat bisa saja menunggu program itu dari pada membayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Pandangan berbeda disampaikan Jumadil. Ia berharap pemerintah tetap membuka ruang keringanan, setidaknya untuk penghapusan denda bagi tunggakan yang sudah menahun.

"Kalau bisa pemutihan tetap ada, minimal untuk denda atau tunggakan lama, karena menurut saya tidak semua orang sengaja tidak bayar pajak, ada juga yang memang kondisi ekonominya lagi sulit," katanya.

Mekanisme Diskon 5 Persen Dinilai Perlu Sosialisasi Lebih Luas

Jusrin (34) menilai keputusan menghapus pemutihan tidak menjadi masalah selama insentif pengganti benar-benar dirasakan masyarakat. Namun, ia menyoroti minimnya informasi teknis terkait penerapan diskon tersebut.

"Kalau menurut saya tidak masalah tidak ada pemutihan, selama memang ada keringanan. Tapi masyarakat harus diberi informasi yang jelas mengenai kendaraan yang mendapat diskon 5 persen, bagaimana cara mendapatkannya, dan sampai kapan kebijakan itu berlaku," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bapenda Sultra belum merinci lebih lanjut kategori kendaraan yang masuk dalam skema pengurangan tarif tersebut. Wajib pajak diimbau memantau kanal resmi pemprov untuk informasi lebih lanjut. (A)

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: telisik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks