BAUBAU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tenggara bergerak cepat menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal bernama AMG Pantheon. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan penipuan massal yang merugikan puluhan ribu warga di wilayah Kepulauan Buton.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Polres Baubau, Selasa (24/2/2026), Satgas PASTI mengonfirmasi bahwa AMG Pantheon tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai tindak lanjut, otoritas resmi memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan (URL) yang digunakan entitas tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, AMG Pantheon diduga kuat mencatut identitas Pantheon Ventures, sebuah firma investasi legal asal Amerika Serikat, untuk meyakinkan korbannya.
Satgas PASTI mengungkap pola penipuan yang dilakukan melalui aplikasi fiktif tersebut:
Korban diminta mendaftar di pedagang aset kripto resmi Indonesia untuk membeli USDT.
Aset kripto tersebut kemudian dipindahkan ke dompet digital milik AMG Pantheon.
Korban diarahkan melakukan trading harian pada aplikasi yang sebenarnya tidak memberikan keuntungan riil.
Data sementara menunjukkan sekitar 25.000 warga di Kepulauan Buton telah menjadi korban. Dengan asumsi deposit awal sebesar Rp5,2 juta per orang, total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp130 miliar. Angka ini masih terus didalami seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa selain pemblokiran aplikasi, pihaknya juga telah menutup rekening-rekening yang diduga menjadi penampung dana korban.
"Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke posko pengaduan aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses hukum," tegas Bismi.
OJK Sultra juga mengeluarkan peringatan dini terkait munculnya skema baru bernama BTL. Entitas ini diduga berafiliasi dengan AMG Pantheon dan memiliki modus meminta deposit tambahan sebagai syarat pencairan dana korban yang tertahan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas investasi melalui kontak resmi OJK di 157 atau WhatsApp 081157157157 sebelum menyetorkan dana pada platform apa pun yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.