KONAWE SELATAN — Keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone menggelar ritual sakral Metodeha sebagai simbol perlawanan atas klaim lahan ulayat oleh negara. Kegiatan yang dipusatkan di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya ini dihadiri tokoh adat, pemuda, hingga kaum perempuan Tolaki dari berbagai wilayah di Konawe Selatan.
Ritual ini dipimpin langsung oleh Burhan G, keturunan generasi kelima Ndonganeno Weribone. Selain sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur, momentum ini menjadi wadah konsolidasi masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Sanday, perwakilan Rumpun Anakia Ndonganeno-Weribone, menegaskan bahwa tanah ulayat tersebut bukan sekadar komoditas ekonomi bagi warga. Wilayah tersebut mencakup identitas, nilai spiritual, dan kehormatan masyarakat adat Tolaki yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mempertahankan sejarah leluhur kami,” tegas Sanday di hadapan peserta ritual adat, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa leluhur mereka telah membuka wilayah, menjaga hutan adat, hingga mengelola sumber air dan perkebunan sejak abad ke-17. Secara historis, wilayah ini merupakan warisan dari pernikahan Kakek Ndonganeno Weribone dengan bangsawan Kerajaan Bone yang melahirkan lima garis keturunan.
Persoalan klaim lahan ini berakar dari masuknya investasi tanaman tebu dan kapas melalui PT Berdikari atau PT Kapas Indah Indonesia (KII) pada tahun 1977. Pemerintah saat itu menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1995 seluas 2.393 hektare di atas tanah ulayat tersebut.
Wilayah HGU tersebut mencakup empat desa, yakni Ambalodangge, Lambakara, Ambesea, dan Lalonggombu. Meski pihak ahli waris sudah mengajukan keberatan resmi sejak tahun 1984, proses hukum dan administrasi pertanahan saat itu dinilai tidak memberikan penyelesaian yang adil bagi masyarakat lokal.
Hingga saat ini, lahan tersebut masih digunakan warga secara produktif. Masyarakat memanfaatkannya sebagai lahan pertanian, kawasan penggembalaan ternak kerbau dan sapi, hingga kawasan pemukiman keluarga.
Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menyebut perjuangan warga memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
“Tanah yang dipersoalkan bukan tanah kosong, bukan tanah tanpa sejarah, dan bukan tanah tanpa pemilik,” ujar Adi Yusuf. Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara.
Ulusala Rumpun Anakia Ndonganeno, Noval Bungandali Tamburaka, menambahkan bahwa ritual Metodeha ini adalah pengingat bagi generasi penerus. Menurutnya, tanah adalah harga diri yang harus dijaga keberlangsungannya demi masa depan anak cucu mereka di Konawe Selatan.