KENDARI — Pusat Studi Kepolisian Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang menyoroti dilema penerapan restorative justice di tengah keberlakuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Forum berlangsung di lantai 4 Rektorat UHO, Senin (11/5/2026). Plt. Rektor UHO Dr. Herman, S.H., LL.M., hadir sebagai pemateri utama. Tokoh adat dari empat suku besar di Sulawesi Tenggara turut hadir: Muna, Moronene, Tolaki, dan Buton.
Dr. Herman memaparkan bahwa konsep restorative justice menitikberatkan pada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk memulihkan dampak tindak pidana. Dalam skema ini, penyidik, penuntut umum, dan hakim hanya berperan sebagai mediator.
“Ketika korban dan pelaku sudah memiliki kesepakatan untuk memulihkan akibat dari tindak pidana itu, maka sebenarnya penyidik, penuntut umum, maupun hakim hanya bertindak sebagai mediator. Selanjutnya tinggal meminta penetapan hakim bahwa perkara tersebut telah selesai,” jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa hukum acara pidana nasional membatasi restorative justice hanya untuk perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Batasan ini menjadi ganjalan serius ketika hukum adat menghendaki penyelesaian musyawarah untuk perkara dengan ancaman lebih berat.