SULAWESI TENGGARA — KAI mengumumkan perubahan besar dalam struktur kepengurusannya. Keputusan ini diambil dalam RUPS Tahunan Laporan Manajemen Tahun 2025 yang berlangsung pada 30 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/7/2026).
Dalam RUPS tersebut, perseroan memberhentikan dengan hormat sejumlah pengurus lama. Mereka yang diberhentikan antara lain Direktur Pengelolaan Sarana dan Prasarana Heru Kuswanto, Komisaris Utama/Komisaris Independen Said Aqil Siroj, Komisaris Diah Natalisa, dan Komisaris Independen Endang Tirtana. Rafli Yandra juga diberhentikan dari jabatan Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha.
RUPS juga menyetujui perubahan nomenklatur sejumlah jabatan direksi. Posisi Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha diubah menjadi Direktur Komersial. Sementara itu, Direktur Operasi berubah menjadi Direktur Operasi, Prasarana dan Keselamatan Area 1. Jabatan Direktur Pengelola Sarana Prasarana berubah menjadi Direktur Pengelolaan Sarana, dan Direktur Keselamatan dan Keamanan menjadi Direktur Operasi, Prasarana dan Keselamatan Area 2. Adapun Direktur SDM dan Kelembagaan kini menjadi Direktur Sumber Daya Manusia.
Seiring perubahan tersebut, perseroan melakukan pengalihan penugasan sejumlah pejabat. Awan Hermawan Purwadinata kini menjabat Direktur Operasi, Prasarana dan Keselamatan Area 1. Dadan Rudiansyah ditunjuk sebagai Direktur Operasi, Prasarana dan Keselamatan Area 2, sementara Atih Nurhayati menjabat Direktur Sumber Daya Manusia.
RUPS juga menetapkan pengangkatan pengurus baru. Dendy Kurniawan resmi menjabat sebagai Direktur Komersial, dan Heru Kuswanto kembali diangkat sebagai Direktur Pengelolaan Sarana. Selain itu, perseroan menetapkan kembali Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen, Diah Natalisa sebagai Komisaris, dan Endang Tirtana sebagai Komisaris Independen.
Dengan keputusan ini, susunan direksi KAI kini terdiri dari Bobby Rasyidin sebagai Direktur Utama, Dody Budiawan sebagai Wakil Direktur Utama, dan delapan direktur lainnya. Sementara itu, dewan komisaris diisi oleh delapan orang yang dipimpin oleh Said Aqil Siroj.
Perseroan menegaskan bahwa perubahan pengurus ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha. KAI akan tetap menjalankan operasionalnya dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Langkah ini diambil untuk memastikan struktur organisasi yang lebih responsif terhadap tantangan bisnis ke depan, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kereta api di seluruh Indonesia.