Pencarian

Bos Blueray Cargo Mengaku Suap Pejabat Bea Cukai di Bawah Tekanan, 1.100 Karyawan Dirumahkan

Senin, 29 Juni 2026 • 16:39:31 WIB
Bos Blueray Cargo Mengaku Suap Pejabat Bea Cukai di Bawah Tekanan, 1.100 Karyawan Dirumahkan
John Field mengaku suap terjadi di bawah tekanan dalam pembelaan di pengadilan Sulawesi Tenggara.

SULAWESI TENGGARA — John Field menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak pernah berniat merusak integritas penyelenggaraan negara atau mencari keuntungan secara melawan hukum. "Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," ujarnya.

Dampak terhadap Ribuan Karyawan

John memaparkan dampak ekonomi yang timbul akibat kasus ini. Perusahaan yang dirintis dari nol itu sebelumnya mampu memberi penghidupan bagi sekitar 1.300 orang karyawan beserta keluarga. Kini, hanya sekitar 200 orang tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada. "Lebih dari 1.100 orang telah kehilangan pekerjaannya. Keadaan tersebut merupakan beban yang sangat besar, berat bagi saya," kata John.

Ia menambahkan, proses hukum yang dijalaninya menjadi momentum introspeksi. "Yang Mulia, saya tidak pernah membayangkan bahwa perjalanan usaha yang saya bangun dengan kerja keras selama bertahun-tahun akan berakhir seperti sekarang," ucapnya.

Dua Karyawan Lain Juga Ajukan Pleidoi

Dalam sidang yang sama, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, juga menyampaikan pembelaan. Dedy menyatakan dirinya hanya menjalankan instruksi atasan. "Sebagai bawahan, saya berada dalam situasi yang sulit karena ada kewajiban untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan," ujarnya.

Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri, memohon hakim mempertimbangkan tiga hal: ia belum pernah dihukum pidana, hanya mematuhi perintah atasan, dan memiliki istri serta satu anak berusia 2 tahun 7 bulan. "Mohon putusan seadil-adilnya," katanya.

Tuntutan Jaksa: 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut John Field dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Jaksa meyakini John Field terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

John, dalam pleidoinya, menegaskan bahwa penahanan telah memberikan penderitaan bagi keluarganya. Ia menyerahkan penilaian perkara kepada kebijaksanaan hakim. "Saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan serta menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada saya," ujarnya.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks