SULAWESI TENGGARA — Keringanan pajak motor bukan sekadar wacana. Pemprov DKI Jakarta secara resmi membuka jalur pengurangan PKB hingga setengah dari tagihan normal. Tapi, tidak semua pemilik motor bisa serta merta mengajukan. Ada lima skenario spesifik yang diakui, dan masing-masing punya besaran potongan berbeda.
Aturan ini membidik situasi di mana kendaraan tidak lagi wajar dikenai pajak penuh. Berikut rincian kondisi dan besar potongannya berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 841 tahun 2025:
Untuk mengajukan, kamu harus melampirkan fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan. Tapi itu saja tidak cukup. Dokumen paling krusial adalah data, informasi, atau keterangan yang membuktikan kondisi objek pajak — misalnya laporan polisi untuk kendaraan hilang, surat keterangan rusak berat dari bengkel resmi, atau bukti pemakaian sosial dari lembaga terkait.
Proses verifikasinya akan melihat kesesuaian antara klaim dan bukti fisik. Jadi, jangan berharap potongan otomatis hanya dengan bilang motor sudah rusak tanpa surat keterangan yang sah.
Kebijakan ini hanya mengubah besaran PKB, bukan status kepemilikan. Artinya, sistem pajak progresif di Jakarta tetap berlaku. Tarif bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dihitung per kategori jumlah roda — motor dan mobil tidak digabung, jadi punya satu motor dan satu mobil dianggap masing-masing sebagai kepemilikan pertama.
Potongan 50% untuk kondisi rusak berat atau sosial memang besar, tapi pastikan kamu punya bukti kuat. Kalau hanya mengandalkan klaim tanpa dokumen, permohonan hampir pasti ditolak. Selain itu, kebijakan ini spesifik untuk wilayah DKI Jakarta — pemilik motor di provinsi lain perlu mengecek aturan gubernur masing-masing.