Polresta Kendari Tetapkan Begal Payudara Berinisial RI sebagai Tersangka, Kini Total 5 Korban Terungkap

Penulis: Vicky Prasetya  •  Kamis, 03 September 2026 | 11:02:31 WIB
Polresta Kendari menetapkan RI sebagai tersangka kasus begal payudara dengan total lima korban yang terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan bahwa RI telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A yang menjadi korban pelecehan saat tengah berolahraga di kawasan perumahan Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kronologi Kejadian: Korban Jogging Dipaksa Berlari Ketakutan

Aksi terakhir yang menjerat RI terjadi pada Selasa (1/9/2026). Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 18.10 WITA. Korban A yang baru selesai jogging tengah bersiap pulang ketika tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dari sisi kanan.

Tanpa sepatah kata pun, pelaku langsung memegang dan meremas payudara korban sebelum tancap gas meninggalkan lokasi. Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, namun A yang terkejut dan panik hanya bisa berteriak sambil menangis. Korban sempat menutupi tubuhnya dengan tangan kanan sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.

Di tengah kepanikan, A masih sempat merekam nomor polisi dan ciri-ciri sepeda motor pelaku ke dalam ingatannya. Informasi inilah yang kemudian menjadi petunjuk awal bagi pihak keluarga untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Peran Ayah Korban: Berbekal Informasi Pelanggan, Pelaku Dibekuk

Usai kejadian, korban segera menghubungi ayahnya yang bekerja sebagai pengemudi aplikasi transportasi daring Maxim. Sang ayah yang mengetahui ciri-ciri pelaku langsung bergerak mencari informasi di lapangan.

Upaya itu membuahkan hasil. Pada Selasa (1/9/2026) siang sekitar pukul 13.00 WITA, keluarga korban berhasil mengamankan RI dan langsung menyerahkannya ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Empat Laporan Lama Muncul, Polisi Temukan Keterkaitan Kasus

Tidak berhenti pada satu kasus, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan pengembangan perkara. Hasilnya, penyidik menemukan empat pengaduan pelecehan seksual yang telah dilaporkan ke Polresta Kendari sejak tahun 2025.

Keempat laporan tersebut disebut memiliki ciri-ciri pelaku dan modus operandi yang serupa dengan kasus yang menimpa A. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Kemudian kami menghubungkan tersangka dengan empat pengaduan sebelumnya yang memiliki ciri-ciri dan modus yang sama," ujar Welliwanto pada Rabu (2/9/2026).

Pengakuan Tersangka dan Pasal yang Menjerat

Dalam interogasi, RI mengakui seluruh perbuatannya. "Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama sesuai dengan pengaduan-pengaduan sebelumnya," tegas Welliwanto.

Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 127 KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di luar lima laporan yang sudah teridentifikasi.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: suarasultra.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top