Pemerintah Godok Aturan Jual Ulang 82 Ribu Rumah Subsidi Sitaan Bank

Penulis: Toni Haryadi  •  Rabu, 23 September 2026 | 08:35:01 WIB
BP Tapera bersama Kementerian PKP menyiapkan skema daur ulang KPR untuk menyalurkan kembali rumah subsidi sitaan bank kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

SULAWESI TENGGARA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyiapkan skema daur ulang kredit pemilikan rumah untuk menyalurkan kembali rumah subsidi bekas sitaan bank kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Potensi rumah bermasalah yang bisa dijual ulang mencapai lebih dari 80 ribu unit, mayoritas berasal dari kredit macet perbankan. Aturan berupa Peraturan Menteri ditargetkan terbit untuk mempercepat penyaluran rumah subsidi bagi rakyat.

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia menyatakan peraturan menteri terkait daur ulang KPR tengah dirancang. Beleid itu akan mengatur penjualan kembali rumah subsidi kosong, baik akibat gagal bayar maupun faktor alam.

"Kita akan segera mengeluarkan rancangan Peraturan Menteri (dengan) recycle (daur ulang KPR) untuk mempercepat juga rumah subsidi bagi rakyat," kata Roberia dalam rapat evaluasi kinerja dan strategi penyaluran FLPP 2026 di Kantor BP Tapera, Senin (21/9).

Potensi 82 Ribu Unit Rumah Sitaan Bank

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut sekitar 82 ribu rumah subsidi yang kini menjadi aset bank berpotensi dijual kembali ke MBR. Perbankan sendiri yang memohon agar BP Tapera menyalurkan lagi rumah-rumah tersebut melalui skema daur ulang KPR.

Setelah disalurkan ke MBR, rumah itu akan mendapat kode identitas baru sehingga dapat menambah capaian realisasi rumah subsidi. Menurut Heru, realisasi bisa terealisasi hingga akhir tahun ini jika prosesnya berjalan lancar.

"Ada potensi 82 ribuan itu yang bisa di-recycle (daur ulang KPR), kalau bisa terealisasi sampai akhir tahun ini bisa menambah capaian realisasi (rumah subsidi)," ucap Heru.

Perbaikan Dulu, Baru Dijual dengan Harga Pasar

Rumah subsidi bekas itu tidak akan dijual apa adanya. Heru menegaskan ada proses perbaikan terlebih dahulu sebelum dijual ulang, dan harganya mengikuti harga pasar saat ini.

"Harganya harga sekarang dong, kan ada proses untuk perbaikan tentunya kan. (Masyarakat) nggak mungkin mau kalau as it is (seadanya)," ucapnya.

Skema ini menyasar rumah subsidi yang kosong akibat kredit macet (non-performing loan/NPL) maupun faktor alam. Selama ini rumah-rumah tersebut menumpuk di neraca perbankan tanpa bisa disalurkan kembali ke MBR, sementara kebutuhan hunian layak bagi kelompok berpenghasilan rendah terus meningkat.

Apa Artinya bagi Bank dan Calon Pembeli

Bagi perbankan, daur ulang KPR ini menjadi jalan keluar untuk membersihkan aset bermasalah dari neraca tanpa harus melepasnya di pasar sekunder dengan potongan harga besar. Bank cukup menyerahkan kembali rumah tersebut ke BP Tapera untuk disalurkan ulang ke MBR.

Bagi calon pembeli, harga rumah akan mengikuti nilai pasar terkini setelah perbaikan, bukan harga lama saat KPR pertama kali diberikan. Ini berarti harga jual ulang berpotensi lebih tinggi dari harga subsidi awal, meski tetap menyasar segmen MBR.

Kepastian skema ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri dari Kementerian PKP. Jika aturan rampung dalam waktu dekat, penyaluran rumah subsidi bekas bisa menambah realisasi program FLPP tahun ini di luar unit baru yang dibangun.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top