KOLAKA UTARA — Polres Kolaka Utara bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Kecamatan Ponggiha. Dua orang tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Criminal (URC) Polres Kolaka Utara dalam operasi pengejaran singkat, Senin lalu.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraan roda dua di area permukiman Ponggiha. Tim URC yang langsung turun ke lapangan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Masih Diperiksa
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang merupakan milik korban. Kendaraan tersebut kini disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kolaka Utara. Pihak kepolisian belum merinci identitas para tersangka maupun modus operandi yang digunakan.
Aksi Curanmor Kian Marak, Polisi Tingkatkan Patroli
Kasus curanmor di wilayah Kolaka Utara belakangan menunjukkan tren peningkatan, terutama di kawasan permukiman yang minim penerangan. Polres Kolaka Utara mengimbau warga untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan dengan kunci ganda.
URC Polres Kolaka Utara juga menggencarkan patroli malam hari di titik-titik rawan, termasuk Ponggiha dan sejumlah kecamatan lain yang kerap menjadi sasaran pelaku.
Fakta Singkat Kasus Curanmor di Ponggiha
- Dua pelaku dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk
- Satu unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti
- Lokasi kejadian di Kecamatan Ponggiha, Kolaka Utara
- Kasus masih dalam pengembangan penyidik Polres Kolaka Utara
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.