KENDARI — Pelaku pencurian dengan pemberatan di konter BRI Link yang meresahkan warga Kendari akhirnya diringkus. SU (46) ditangkap tim gabungan dari URC Buser77, Satintelkam Polresta Kendari, dan Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara pada pukul 03.15 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di sebuah BRI Link di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Saat itu, pelaku masuk melalui pintu konter yang tidak terkunci ketika karyawan sedang ke kamar kecil.
Modus Beraksi: Memutus CCTV Saat Konter Sepi
Menurut AKP Welliwanto, SU tidak bekerja sendirian. Ia beraksi bersama rekannya berinisial HA yang kini masih dalam pengejaran penyidik. Sebelum menjalankan aksinya, keduanya terlebih dahulu mengamati kondisi BRI Link yang sepi.
“Pelaku bertugas memantau situasi di luar menggunakan sepeda motor, sementara rekannya mengambil uang di dalam konter. Setelah berhasil, hasil kejahatan kemudian dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKP Welliwanto.
Pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan memutus sambungan CCTV untuk menghilangkan jejak. Rekannya kemudian merusak laci penyimpanan uang dan mengambil modal usaha korban. Aksi ini terjadi pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.
Uang Hasil Kejahatan Dibeli Smart TV 65 Inci
Dari hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Smart TV Polytron 65 inci, satu unit speaker Polytron Paspro, satu jaket warna krem, satu tas selempang cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang elektronik dan kebutuhan pribadi,” ungkap AKP Welliwanto.
Residivis dengan Rekam Jejak Kasus Serupa
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SU bukanlah wajah baru di hadapan hukum. Ia merupakan residivis kasus pencurian elektronik atau curnik. Berdasarkan data kepolisian, SU pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa pada tahun 2005 dan tahun 2021 di wilayah Kota Kendari.
Lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di wilayah Kota Kendari. Sasaran utamanya adalah konter BRI Link maupun lokasi lain yang dianggap lengah.
Saat ini SU telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pelaku lain serta kemungkinan adanya tempat kejadian perkara tambahan yang berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian tersebut.