Pencarian

Penyaluran PKH Tahap 3 Cair Juli 2026, Tarif Listrik PLN Tak Berubah hingga Potongan Ojol Maksimal 8 Persen

Senin, 29 Juni 2026 • 19:29:31 WIB
Penyaluran PKH Tahap 3 Cair Juli 2026, Tarif Listrik PLN Tak Berubah hingga Potongan Ojol Maksimal 8 Persen
Penyaluran PKH tahap ketiga dimulai Juli 2026 dengan data penerima berbasis DTSEN.

SULAWESI TENGGARA — Penyaluran bantuan sosial PKH tahap ketiga dijadwalkan mulai Juli 2026. Pemerintah memastikan seluruh proses pendataan penerima manfaat kini merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN tidak hanya dipakai untuk PKH, tetapi juga untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan beras 10 kilogram, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Langkah ini diambil untuk menyatukan data penerima bansos yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi.

KPM yang ingin mengecek status penerimaan bisa mengakses laman resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lainnya saat melakukan pengecekan.

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026: Tidak Ada Kenaikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode April hingga Juni 2026 tidak berubah. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri.

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi. Sebelumnya, spekulasi kenaikan tarif sempat merebak setelah harga batu bara acuan mengalami fluktuasi. Namun, ESDM memastikan tidak ada penyesuaian pada triwulan ini.

Potongan Ojol Maksimal 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online maksimal delapan persen mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Aturan ini langsung berlaku tanpa melalui masa uji coba.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan terhadap struktur biaya layanan ojek online yang selama ini dikeluhkan mitra pengemudi. Dengan aturan baru ini, potongan yang sebelumnya bisa mencapai 20-30 persen ditekan secara signifikan.

Pengemudi ojol di berbagai kota besar menyambut kebijakan ini, meski masih menunggu implementasi di lapangan. Pemerintah akan mengawasi kepatuhan platform aplikasi terhadap aturan tersebut melalui sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, topik gaji komisaris Pertamina 2026 yang menyentuh ratusan juta rupiah per bulan sebelum bonus dan tunjangan juga menjadi perbincangan hangat di kalangan pembaca. Angka tersebut memicu diskusi publik mengenai transparansi remunerasi di BUMN energi tersebut.

Bagikan
Sumber: metrotvnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks