SULAWESI TENGGARA — Korlantas Polri menggelar analisis dan evaluasi (anev) yang dipimpin Kakorlantas Irjen Pol Wibowo bersama jajaran kepolisian daerah. Anev ini menjadi fondasi untuk memastikan kesiapan teknis dan pengawasan menjelang implementasi penuh kebijakan Zero ODOL pada 2027. Langkah ini menandai pergeseran dari tahap wacana ke persiapan operasional di seluruh wilayah Indonesia.
Target penghapusan kendaraan over dimension dan over load ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri. Kebijakan tersebut menyasar truk dan angkutan barang yang melebihi batas dimensi serta muatan, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Dampak Keselamatan yang Dikejar dari Kebijakan Zero ODOL
Edi Saputra Hasibuan menegaskan bahwa keberhasilan program ini akan dirasakan langsung oleh pengemudi angkutan barang dan masyarakat pengguna jalan lainnya. Ia menyebut kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah konkret untuk menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.
"Kita percaya kebijakan zero ODOL adalah keputusan yang sangat baik. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program presisi Kapolri. Dampaknya akan memberikan keselamatan kepada pengemudi angkutan barang dan masyarakat pengguna jalan," kata Edi, Kamis (13/8/2026).
Data kecelakaan yang melibatkan truk kelebihan muatan kerap berujung pada korban jiwa dan kerugian material besar. Dengan adanya kepastian hukum penertiban pada 2027, diharapkan angka pelanggaran dimensi dan muatan bisa ditekan drastis di tahun-tahun transisi menuju target tersebut.
Mengapa Sosialisasi Dini Menjadi Kunci Keberhasilan
Menurut Edi, tantangan terbesar bukan terletak pada penindakan di lapangan, melainkan pada kesiapan para pelaku industri logistik dan pemilik armada. Banyak pengusaha angkutan yang masih mengandalkan modifikasi kendaraan melebihi ketentuan untuk menekan biaya operasional. Tanpa sosialisasi yang masif, kebijakan ini berpotensi memicu resistensi dari kalangan pengusaha.
"Sosialisasi harus dilakukan dari sekarang. Jangan sampai nanti di 2027 kita sudah memberlakukan penindakan, tetapi para pelaku usaha belum memahami aturan mainnya," imbuhnya.
Pendekatan persuasif dinilai lebih efektif dibandingkan langsung melakukan razia besar-besaran. Korlantas diharapkan menggandeng Kementerian Perhubungan, asosiasi pengusaha truk, serta pemerintah daerah untuk menyosialisasikan teknis kepatuhan, termasuk skema sanksi dan masa transisi.
Anev Korlantas dan Persiapan Penindakan di Lapangan
Anev yang dipimpin Irjen Pol Wibowo tersebut menjadi instrumen untuk memetakan titik rawan pelanggaran ODOL di berbagai provinsi. Hasil pemetaan ini akan menentukan prioritas pengawasan dan kebutuhan personel di lapangan. Selain itu, Korlantas juga menyiapkan standar operasional prosedur penindakan yang seragam agar tidak ada perbedaan interpretasi antarwilayah.
Persiapan ini mencakup koordinasi dengan jasa raharja dan dinas perhubungan untuk penanganan kendaraan yang nantinya ditilang atau ditahan. Skema pengawalan terhadap kendaraan angkutan industri strategis seperti semen, batu bara, dan kelapa sawit juga menjadi perhatian agar kebijakan ini tidak mengganggu rantai pasok nasional.
Korlantas menegaskan komitmennya untuk mewujudkan target tersebut secara bertahap. Meski masih ada waktu hingga 2027, kepastian hukum dan kesiapan infrastruktur pengawasan menjadi syarat mutlak agar kebijakan Zero ODOL tidak menjadi kebijakan yang mandul di lapangan.