Pencarian

Remisi HUT ke-81 RI di Jatim: 1.752 Warga Binaan Lapas Malang Terbanyak, Puluhan Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 • 09:14:01 WIB
Remisi HUT ke-81 RI di Jatim: 1.752 Warga Binaan Lapas Malang Terbanyak, Puluhan Langsung Bebas
Sebanyak 1.752 warga binaan Lapas Kelas I Malang menerima remisi HUT ke-81 RI, dengan 17 orang di antaranya langsung bebas.

SULAWESI TENGGARA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyalurkan remisi kepada ribuan warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Pemberian pengurangan masa pidana ini merupakan implementasi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai apresiasi negara atas capaian pembinaan.

Lapas Malang Catat Penerima Terbanyak, 17 Orang Bebas

Lapas Kelas I Malang menjadi penyumbang angka terbesar dengan 1.752 warga binaan penerima remisi. Rinciannya, 1.725 orang mendapat Remisi Umum (RU) I dan 27 orang lainnya memperoleh RU II.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menyebut 17 dari 27 penerima RU II langsung bebas. Mereka dinyatakan selesai menjalani sisa masa pidana setelah dikurangi remisi dan denda subsider yang dibayarkan.

Kediri dan Madiun: Ratusan Penerima, Sebagian Bebas Setelah Bayar Denda

Di Lapas Kelas IIA Kediri, total 518 warga binaan menerima remisi. Kepala Lapas Kediri, Gatot Tri Rahardjo, merinci 127 orang mendapat pengurangan satu bulan, 133 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 64 orang empat bulan, 21 orang lima bulan, dan tiga orang enam bulan.

"Pemberian ini bentuk penghargaan negara untuk narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku dan kesungguhan dalam program pembinaan," ujar Gatot. Dari total tersebut, 16 orang diusulkan mendapat RU II, dengan 12 orang langsung bebas dan empat lainnya masih menjalani sisa pidana.

Sementara itu, Lapas Kelas I Madiun mengajukan 816 warga binaan dan seluruhnya disetujui. Kepala Lapas Madiun, Fajar Nur Cahyono, menyampaikan 10 narapidana di antaranya langsung bebas setelah membayar denda subsider.

Dominasi Kasus Narkotika di Banyuwangi, Anak Binaan di Blitar Kembali ke Keluarga

Lapas Kelas IIA Banyuwangi memberikan remisi kepada 452 warga binaan. Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, merinci 443 orang mendapat RU I dan sembilan lainnya RU II.

Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, mengungkapkan komposisi penerima didominasi kasus narkotika yang hampir mencapai 60 persen. "Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat," kata Mujiono seusai penyerahan simbolis.

Di sisi lain, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar membebaskan sembilan anak binaan dari total 127 penerima pengurangan masa pidana. Kepala LPKA Blitar, Jaka Prihatin, memastikan mereka bisa langsung kembali ke keluarga setelah proses administrasi selesai.

Ponorogo, Lamongan, dan Tulungagung: Puluhan Warga Binaan Kembali ke Masyarakat

Rutan Kelas IIB Ponorogo memberikan remisi kepada 115 warga binaan, tujuh di antaranya langsung bebas. Kepala Rutan Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menyebut mayoritas kasus pidana umum, termasuk tiga warga binaan kasus korupsi.

Lapas Kelas IIB Lamongan membebaskan delapan orang dari 419 penerima remisi. Kepala Lapas Lamongan, Andi Hasyim, berpesan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan," ujarnya usai upacara HUT ke-81 RI. Adapun Lapas Kelas IIB Tulungagung memberikan remisi kepada 390 dari 450 narapidana yang diusulkan, dengan empat orang masuk kategori bebas cabutan RU 2026.

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarasurabaya.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks