Pencarian

PTPN Group Gandeng Kejaksaan, Restrukturisasi 65 Entitas Jadi 19

Rabu, 23 September 2026 • 13:32:31 WIB
PTPN Group Gandeng Kejaksaan, Restrukturisasi 65 Entitas Jadi 19
Penandatanganan kerja sama antara PTPN Group dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum dalam transformasi perusahaan.

SULAWESI TENGGARA — PTPN Group menandatangani dua perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum dan mitigasi risiko di tengah transformasi perusahaan. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, audit hukum, hingga pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah tersebut menyertai penyederhanaan struktur grup dari 65 entitas menjadi 19 entitas dan mandat hilirisasi 15 komoditas strategis.

Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna menyatakan perusahaan pelat merah itu tengah menjalankan dua agenda besar secara bersamaan: restrukturisasi anak dan cucu perusahaan, serta menjalankan sejumlah mandat strategis Pemerintah. Restrukturisasi tersebut menyederhanakan struktur grup dari 65 entitas menjadi 19 entitas.

Di sisi lain, PTPN mendapat kepercayaan untuk mengambil peran lebih besar dalam pengembangan dan hilirisasi 15 komoditas strategis. "Dua agenda besar ini harus bergerak bersamaan dan sama-sama membutuhkan eksekusi yang cepat dan tepat," kata Denaldy dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.

Dua Perjanjian dengan Jamintel dan Jamdatun

Penandatanganan kerja sama dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Menurut Denaldy, kerja sama dengan Kejaksaan memiliki arti penting bagi PTPN yang sedang menjalankan transformasi fundamental.

Ia menjelaskan, proses transformasi PTPN Group menghadapi berbagai agenda dalam dimensi hukum dan risiko. Mulai dari aksi korporasi dan investasi, persoalan pertanahan, hingga program strategis yang bersentuhan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Karena itu, Denaldy ingin Kejaksaan hadir bukan hanya ketika persoalan hukum sudah terjadi, melainkan sebagai partner yang berjalan bersama sejak awal. "Partner untuk berdiskusi, melihat risiko lebih dini, dan membantu memastikan mandat pemerintah dapat kami jalankan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan kepastian hukum," ujarnya.

Cakupan Kerja Sama dan Sinergi Sebelumnya

Kerja sama PTPN III dengan Jamdatun merupakan kelanjutan dari sinergi sebelumnya dalam sejumlah agenda korporasi. Sinergi itu mencakup proses pengadaan kebutuhan strategis operasional perusahaan, program strategis seperti Penyertaan Modal Negara (PMN) dan hilirisasi, serta berbagai kebutuhan pertimbangan hukum.

Melalui perjanjian tersebut, kerja sama mencakup bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Cakupan lainnya adalah pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan/atau audit hukum, serta tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

Kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Dampak bagi Perusahaan dan Mandat Pemerintah

Bagi PTPN, pendampingan sejak dini dari Jaksa Pengacara Negara memberi ruang lebih luas untuk mengeksekusi aksi korporasi tanpa tersandung persoalan hukum di kemudian hari. Hal ini krusial karena perusahaan tengah menangani isu pertanahan yang kerap menjadi sumber sengketa di sektor perkebunan.

Restrukturisasi dari 65 entitas menjadi 19 entitas juga menuntut kehati-hatian tinggi, terutama saat membubarkan atau menggabungkan badan hukum anak dan cucu perusahaan. Setiap langkah memerlukan pertimbangan hukum agar tidak menimbulkan gugatan dari pihak ketiga maupun kreditur.

Di sisi lain, mandat hilirisasi 15 komoditas strategis membuat PTPN bersentuhan langsung dengan investor dan mitra bisnis, baik domestik maupun asing. Kehadiran pendampingan hukum sejak awal menjadi semacam jaring pengaman agar proses investasi berjalan sesuai tata kelola.

Langkah PTPN ini sejalan dengan arahan pemerintah agar BUMN memperkuat aspek kepastian hukum dalam setiap program strategis. Kejaksaan Agung melalui Jamdatun memang memiliki fungsi sebagai pengacara negara yang dapat mendampingi BUMN dalam perkara perdata dan tata usaha negara, sekaligus melakukan upaya pemulihan keuangan negara.

Bagi publik, kerja sama ini menjadi sinyal bahwa transformasi PTPN Group tidak hanya mengejar target bisnis, tetapi juga memperhitungkan risiko hukum yang menyertainya. Denaldy menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan tata kelola tetap menjadi prioritas dalam menjalankan mandat pemerintah.

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks