SULAWESI TENGGARA — Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, meluncurkan kedua kebijakan tersebut di Kantor BI, Jakarta Pusat. Menurut Destry, insentif biaya transaksi ini menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih efisien di tengah upaya menjaga daya beli masyarakat.
"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," kata Destry dalam sambutannya.
Simulasi Tarif MDR Terbaru untuk Semua Kategori Merchant
Perluasan ini mengubah struktur biaya yang selama ini berlaku. Sebelumnya, MDR 0% hanya dinikmati merchant usaha mikro (UMI). Kini, insentif serupa diberikan kepada usaha kecil (UKE), menengah (UME), besar (UBE), hingga sektor pendidikan dan SPBU untuk transaksi bernilai kecil.
Berikut rincian ketentuan MDR QRIS terbaru per kategori merchant:
- Usaha Mikro (UMI): transaksi hingga Rp500 ribu dikenakan MDR 0%, di atas Rp500 ribu dikenakan 0,3%.
- Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE/UME/UBE): transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0%, di atas Rp100 ribu dikenakan 0,7%.
- Pendidikan: transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0%, di atas Rp100 ribu dikenakan 0,6%.
- SPBU: transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0%, di atas Rp100 ribu dikenakan 0,4%.
- Layanan Pemerintah (G2P dan P2G): penyaluran bansos, pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial nirlaba tetap dikenakan MDR 0%.
Penting dicatat, MDR adalah biaya yang ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Artinya, saat konsumen membayar pakai QRIS, nilai transaksi yang dibayar tetap penuh tanpa tambahan biaya apapun.
KKI Ritel: Delapan Bank Besar Sudah Terbitkan Perdana
Di luar insentif MDR, BI juga mengimplementasikan KKI untuk segmen ritel. Instrumen ini berfungsi sebagai sumber dana alternatif deferred payment (pembayaran tunda) yang seluruh pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Berbeda dengan KKI Pemerintah yang dikhususkan untuk belanja Satuan Kerja Pusat dan Daerah, KKI ritel bisa dimiliki individu dan korporasi untuk transaksi harian maupun kegiatan usaha. Layanan tersedia dalam skema konvensional dan syariah sesuai produk masing-masing penerbit.
Tahap awal implementasi melibatkan delapan bank besar yang sudah meluncurkan KKI ritel dalam bentuk digital: BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Kebijakan ini memberi angin segar bagi pedagang kecil yang selama ini mengeluhkan beban biaya merchant discount rate di tengah margin tipis. Dengan adanya MDR 0% untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, beban operasional usaha mikro dan ritel diharapkan turun signifikan.
Bagi konsumen, skema ini memastikan tidak ada biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS. Sementara kehadiran KKI ritel memberikan alternatif baru di luar kartu kredit asing, dengan keunggulan pemrosesan data yang berada di dalam negeri.
Investasi dan keputusan bisnis mengandung risiko. Pelaku usaha disarankan menyesuaikan strategi harga dan kanal pembayaran dengan struktur biaya terbaru ini.