KENDARI — Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Al Imran La Aci, S.H & Partner mengirimkan surat resmi kepada penyidik Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (26/8/2026). Surat itu berisi permohonan agar pemeriksaan terhadap empat klien mereka, Sadar, Baso Parawangsa, Rislamuddin, dan Fatahuddin, dialihkan ke Polres Kolaka Utara atau kepolisian terdekat.
Keempat warga tersebut berstatus saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan pertambangan di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak perusahaan PT Riota Jaya Lestari.
Alasan Kesehatan dan Usia Jadi Penghambat Pertama
Alasan utama ketidakhadiran Sadar adalah faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan yang menurun. Tim kuasa hukum menilai perjalanan darat selama 6–7 jam sekali jalan dari Kolaka Utara ke Kendari berisiko memperburuk keadaan kliennya.
Dalam suratnya, tim hukum merujuk pada Pasal 29 KUHAP yang mengatur kewajiban pemeriksaan di kediaman jika seseorang berhalangan bepergian karena alasan kesehatan, usia, atau kondisi fisik.
Istri Hamil Besar dan Kondisi Ekonomi Jadi Kendala Lain
Baso Parawangsa tidak dapat hadir lantaran istrinya sedang hamil besar dengan kondisi kandungan yang rawan. Ia juga masih mengasuh anak-anak yang belum mampu berdiri sendiri, sehingga kehadirannya di rumah dinilai mutlak diperlukan demi keselamatan keluarga.
Sementara itu, Fatahuddin menghadapi kendala ekonomi. Sebagai warga berpenghasilan pas-pasan, biaya transportasi pulang-pergi, makan, dan penginapan ke Kendari dianggap tidak sanggup ditanggung. Hal ini sejalan dengan Pasal 143 KUHAP terbaru (UU 20/2025) yang menegaskan hak saksi atas penggantian biaya akibat panggilan.
Adapun Rislamuddin tengah sendirian mengurus rumah tangga dan menjaga anak-anaknya yang masih kecil. Istrinya sedang berada di Makassar menemani ayahnya yang sakit keras dan menjalani perawatan rutin.
Dasar Hukum yang Diajukan Tim Penasihat Hukum
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ketidakhadiran para kliennya bukan bentuk pembangkangan terhadap panggilan penyidik. Mereka menilai alasan yang disampaikan sudah kuat dan beralasan hukum, sehingga penyidik seharusnya tidak menetapkan klien mereka sebagai mangkir.
Selain Pasal 29 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP baru, tim hukum juga menyoroti asas kepraktisan dalam proses hukum. Menurut Andito, S.H., M.H., Med., C.ELM., C.LAd., penyidik dapat melimpahkan pemeriksaan ke Polres Kolaka Utara atau Polsek terdekat, mengirim tim pemeriksa ke lokasi kediaman, atau menyelenggarakan pemeriksaan jarak jauh.
“Para klien kami tetap bersedia dan siap diperiksa asal dilakukan di tempat yang wajar, sesuai kediaman mereka, tidak memberatkan, dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang melindungi hak-hak saksi,” tegas pernyataan tim kuasa hukum tersebut.
Jarak Tempuh Jauh dan Akses Jalan Jadi Catatan Khusus
Meskipun Kabupaten Kolaka Utara masih masuk wilayah hukum Polda Sultra, jarak tempuh yang sangat jauh dan akses jalan yang belum sepenuhnya baik menjadi pertimbangan utama. Tim kuasa hukum menilai beban biaya dan kondisi keluarga yang dialami para saksi sudah cukup menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk menerapkan asas keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik Polda Sulawesi Tenggara terkait permohonan pelimpahan pemeriksaan tersebut.