KENDARI — Andi Sumangerukka merespons dengan nada mempertanyakan saat jurnalis mengonfirmasi sanksi denda miliaran rupiah bagi perusahaan tambang nikel yang diduga terkait keluarganya. Momen itu terjadi dalam wawancara cegat usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemulihan aset pidana sumber daya alam yang digelar Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Kamu tanya sama saya atau tanya sama siapa?” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis pekan lalu.
Ia menilai pertanyaan tersebut tidak relevan diarahkan kepadanya. Andi meminta jurnalis menanyakan langsung ke pihak perusahaan atau aparat penegak hukum yang menangani perkara.
“Ya kan itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu. Kan perusahaan itu (PT TMS) kan sudah melakukan kewajibannya. Kamu dari wartawan mana?” tuturnya.
Wewenang Penanganan Sultra Jadi Dasar Pertanyaan Jurnalis
Saat jurnalis menjelaskan bahwa penanganan perkara di wilayah Sultra merupakan wewenang gubernur, Andi tetap enggan memberikan jawaban substantif. Ia kembali melempar pertanyaan kepada wartawan.
“Iya, kan sudah kenapa kamu tidak tanya sama penegak hukum? Kenapa tanya sama saya?” katanya.
Denda Rp2,09 Triliun untuk Tambang di Kawasan Hutan Lindung
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjatuhkan sanksi denda administratif senilai Rp2,09 triliun kepada PT TMS. Perusahaan itu terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Baru Terbayar Rp500 Miliar, Sisa Rp1,5 Triliun Belum Dilunasi
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan PT TMS baru membayar sebagian kecil dari total kewajibannya. Pembayaran tersebut dilakukan sebelum penyegelan dan penghentian aktivitas tambang pada Kamis, 11 September 2026.
“Tonia Mitra Sejahtera sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ungkap Barita.
Penindakan di lapangan dipimpin langsung oleh Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Pemanggilan Ketiga Dilayangkan Satgas PKH
Karena sisa denda Rp1,5 triliun tak kunjung dilunasi, Satgas PKH melayangkan pemanggilan ketiga melalui surat bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Surat itu menjadi dasar hukum bagi PT TMS untuk hadir memenuhi kewajibannya.
“Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terkait pengenaan denda administratif, bersama ini diminta kehadiran saudara,” bunyi petikan surat penagihan Satgas PKH.