KONAWE — Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Konawe–Kendari, Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Korban adalah pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Vario DT 2474 ZF.
Pengendara, Abdul Fathir (23), mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Kabupaten Konawe. Penumpangnya, Herlyn (21), meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Bahteramas.
Kendaraan yang Terlibat dan Kondisi Korban Selamat
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario DT 2474 ZF dengan mobil Mitsubishi Pajero DT 1259 A. Pengemudi Pajero, Nandar (40), tidak mengalami luka.
Saat kejadian, mobil tersebut juga membawa seorang penumpang, H. Ardin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Kondisi kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan menjadi bagian dari fakta yang masih didalami penyidik.
Dugaan Awal: Motor Melebar ke Lajur Berlawanan
Berdasarkan keterangan awal dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga terjadi saat sepeda motor bergerak dari arah Konawe menuju Kendari. Sepeda motor tersebut diduga melebar ke kanan hingga masuk ke lajur Mitsubishi Pajero yang bergerak dari arah berlawanan.
Penyidik turut meminta keterangan ahli mengenai kondisi dan karakteristik jalan di lokasi kejadian. Termasuk aspek batas kecepatan pada kawasan pemukiman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Langkah Penyidikan yang Sudah Dijalankan
Sejak kejadian, Satlantas Polres Konawe mendatangi lokasi dan melaksanakan olah TKP, mengamankan serta memeriksa kendaraan yang terlibat, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Penyidik telah memeriksa pengemudi kendaraan, penumpang, saksi di sekitar TKP, anggota yang melaksanakan olah TKP, serta seorang ahli dari bidang perhubungan darat.
Kasat Lantas Polres Konawe menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
"Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengungkap secara utuh penyebab terjadinya kecelakaan. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta, sehingga tidak ada pihak yang langsung disimpulkan bersalah sebelum seluruh proses hukum selesai," jelasnya.
Gelar Perkara Menentukan Status Hukum Selanjutnya
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari masing-masing pihak dengan tetap berpedoman pada fakta hukum yang ditemukan.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk kemungkinan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan dasar yang cukup.
Polres Konawe memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.