Pencarian

Pemkab Buton Susun RDTR Pasarwajo Berbasis Data, Lengkapi KLHS Sebelum Ditetapkan

Selasa, 22 September 2026 • 11:01:31 WIB
Pemkab Buton Susun RDTR Pasarwajo Berbasis Data, Lengkapi KLHS Sebelum Ditetapkan
Sekda Buton Syamsudin memimpin FGD penyusunan RDTR Pasarwajo di Aula Kantor Bupati Buton.

BUTON — Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Syamsudin menyatakan RDTR menjadi kebutuhan vital untuk mensinergikan tata ruang dengan berbagai kepentingan pembangunan di daerah. FGD yang digelar Senin 21 September 2026 itu membahas bantuan teknis penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Buton.

Pasarwajo dipilih sebagai fokus penyusunan karena posisinya sebagai ibu kota Kabupaten Buton. Kawasan ini memiliki dinamika pembangunan beragam, mulai dari permukiman pesisir, lahan pertanian, hingga teluk yang menopang aktivitas perikanan warga.

Mengapa Pasarwajo Butuh RDTR Baru

Syamsudin menyebut RDTR diperlukan untuk menyelaraskan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. "RDTR ini merupakan salah satu kebutuhan yang sangat vital untuk daerah-daerah, khususnya Kabupaten Buton, dalam rangka mensinergikan tata ruang dan pembangunan di daerah ini," ujarnya.

Posisi Pasarwajo sebagai pusat pemerintahan kabupaten membuat tekanan pembangunan di kawasan ini lebih tinggi dibanding kecamatan lain. Permukiman, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi nelayan tumbuh berdampingan dengan kawasan konservasi pesisir.

Tanpa acuan tata ruang yang rinci, potensi konflik pemanfaatan lahan antara sektor pertanian, perikanan, dan permukiman berisiko muncul. RDTR diharapkan jadi pedoman operasional yang mengatur batas-batas pemanfaatan ruang secara jelas.

KLHS Jadi Syarat Sebelum RDTR Ditetapkan

Penyusunan RDTR Pasarwajo akan dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian ini memastikan arah pemanfaatan ruang tetap memperhatikan kondisi ekologis dan keberlanjutan pembangunan di wilayah pesisir Buton.

KLHS menjadi instrumen wajib dalam proses penataan ruang sesuai regulasi nasional. Dokumen ini menilai dampak kebijakan tata ruang terhadap lingkungan sebelum aturan resmi ditetapkan.

Kabupaten Buton berharap dokumen RDTR tidak berhenti sebagai syarat administratif. Pemerintah daerah ingin RDTR Pasarwajo dipakai sebagai acuan mengarahkan permukiman, infrastruktur, investasi, pertanian, dan perikanan.

Melibatkan Kementerian hingga Pelaku Usaha

FGD di Aula Kantor Bupati Buton melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain. Pelibatan lintas pihak ini bagian dari tahapan penyusunan RDTR dan KLHS sebelum dokumen ditetapkan sebagai pedoman penataan ruang di Kecamatan Pasarwajo.

Bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN diperlukan karena penyusunan RDTR menuntut peta tematik, data spasial, dan analisis kesesuaian lahan. Pemkab Buton menargetkan dokumen ini menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan ibu kota kabupaten.

Proses FGD menjadi tahap lanjutan sebelum Ranperkada RDTR masuk pembahasan resmi. Setelah KLHS rampung, dokumen RDTR Pasarwajo diharapkan segera ditetapkan sebagai pedoman penataan ruang di kecamatan tersebut.

Follow inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks