BAUBAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau berhasil membongkar sembilan kasus peredaran gelap narkotika dalam lima bulan terakhir. Total 12 orang tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Baubau dan sekitarnya. Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu dan ganja siap edar.
Kapolres Baubau melalui Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi rutin serta laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. "Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan pemasok yang lebih besar," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin lalu.
Para tersangka diketahui menggunakan aplikasi pesan singkat untuk bertransaksi dan menentukan titik temu dengan pembeli. Polisi menyebut modus ini sengaja dipilih untuk menghindari patroli langsung di lapangan. Beberapa transaksi dilakukan di tempat sepi seperti kos-kosan dan pinggir pantai.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat puluhan gram serta ganja kering yang siap diedarkan ke sejumlah kampung di Baubau. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari 12 tersangka yang diamankan, sebagian besar berperan sebagai pengedar tingkat bawah dan kurir. Polisi belum menemukan keterlibatan bandar besar dalam jaringan ini. Namun, penyelidikan terus diperluas ke sejumlah kecamatan di Kota Baubau.
Pihak Polres Baubau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran ini," kata Kasat Narkoba.
Ia menambahkan, laporan warga yang akurat akan ditindaklanjuti secara cepat dan dijamin kerahasiaannya. Polres Baubau juga akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan peredaran narkoba, terutama di kawasan pemukiman padat dan pelabuhan.